Anggota Bawaslu Inhu Divonis Penjara 4 Bulan

Selasa, 02 Juli 2019 - 20:47:21 WIB

Rengat, Detak Indonesia-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, divonis penjara 4 bulan dengan denda Rp8 juta subsider 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Kelas II Rengat, Selasa (2/7/2019).

Sidang Putusan enam terdakwa Penggelembungan Suara yang melibatkan penyelenggara pemilu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau ini dibacakan di Pengadilan Negri kelas II Rengat Kabupaten Inhu di Jalan Lintas Timur Pematang Reba Kabupaten Indragiri Hulu.

Randa Ronaldo Ketua PPK Rengat, Muhammad Ridwan anggota PPK Rengat, Masnur Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat, Tabroni warga Kecamatan Pasir Penyu, Sovia Warman Anggota Bawaslu Kabupaten Inhu, dan Doni Rinaldi Caleg DPRD Dapil 1 Inhu dari partai PPP.

Sidang dibuka pada pukul 16.00 WIB petang dengan dihadiri oleh Hasan anggota Bawaslu Provinsi Riau divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi, Ketua Bawaslu, dan anggota Bawaslu Kabupaten Inhu serta staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Inhu.

Darma Indo Damanik SH MKn sebagai Ketua Majelis didampingi oleh dua orang anggota Majelis Imanuel MP Siratit SH dan Debora Manulang. SH dalam sidang pembacaan putusan.

Sovia dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sovia didakwa ikut serta dalam penggelembungan suara milik Doni Rinaldi naik sebanyak 130 suara.

Hal ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu caleg yang merasa adanya perbedaan perolehan suara yang beda di TPS (form C1) dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan (form DAA1).

Berdasarkan hasil pengembangan, dari dua tersangka menjadi lima tersangka termasuk salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Inhu.

Para tersangka diberikan uang sebesar Rp29 dan di iming-imingi Rp5 juta setiap bulannya jika terdakwa Doni sudah resmi dilantik menjadi anggota dewan di Kabupaten Inhu.

Setelah pembacaan putusan, kuasa hukum Sovia, Dodi Fernando SH MH mengatakan pikir-pikir dahulu kepada Ketua Majelis.

Untuk dua orang terdakwa lainnya Randa dan Masnur di vonis penjara 2 bulan penjara dengan denda Rp8 juta subsider 1 bulan.(*/rls/di)