Ribuan Wajib Pajak Perkebunan di Riau Diburu

Kamis, 25 Juli 2019 - 19:29:04 WIB

Hamparan perkebunan kelapa sawit di Riau yang jumlahnya sekitar 2 juta hektare dan ratusan pabrik kelapa sawit (PKS) afa yang belum membayar pajak ke Negara. Gambar diabadikan di Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (25/7/2019). (Az

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau dan Pemprov Riau awal 2019 telah membentuk Tim Terpadu untuk mendata ribuan Wajib Pajak (WP) Perkebunan dan bahan olahan. Kegiatan ini kini menjadi skala prioritas Gubernur Riau terpilih Drs Syamsuar.

Wajib Pajak Perkebunan dan bahan olahan yang didata dan diburu bukan saja yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tapi juga yang belum memiliki NPWP.

Demikian dijelaskan Kabid Humas Kanwil DJP Riau Halim Hasibuan didampingi Stafnya Agus di ruang kerjanya, Kamis sore (25/7/2019).

Dijelaskan, data-data yang dimintai DJP Riau ke pihak Pemprov Riau meliputi nama-nama perusahaan atau korporasi perkebunan kelapa sawit, Pabrik Kelapa Sawit (PKS), perizinan, HGU, peta luas kebun dan lain-lai. Data ini bisa didapat dari Kantor Pelayanan Terpadu, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau dan lainnya.

Kabid Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau, Halim Hasibuan

"Kami juga berharap info dari masyarakat tentang WP yang tak mau bayar pajak. Pemilik kebun sawit yang tak berizin juga sedang kita data dan cari informasinya. Diharapkan masyarakat beri infomasi ke kami," kata Agus.

Pajak yang diharapkan diterima negara seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), PPN 10 persen, Pajak Penghasilan PPH 25 persen untuk perusahaan besar di atas Rp4,8 miliar, dsn lain-lain.

Saat ini memang ada info dari masyarakat ada pemilik kebun yang luas tak bayar pajak. Hal ini akan terus dikejar dan menjadi prioritas Pemprov Riau bersama Kanwil DJP Riau.(azf)