Karlahut di Riau, Perusahaan Penyumbang Asap Terbesar

Sabtu, 03 Agustus 2019 - 00:27:01 WIB

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sudah lebih sepekan Riau kembali dilanda kabut asap setelah 2 tahun sebelumnya sempat tidak terjadi. Hal ini menjadi kekhawatiran bagi masyarakat yang terdampak kabut asap dengan ancaman ISPA. 

Hingga hari ini kebakaran di Riau semakin meluas, data terakhir menurut BPBD Riau saat ini lahan terbakar di wilayah itu sudah mencapai 3.618,79 hektare, dan selama periode Januari hingga Juli 2019 Polda Riau sudah menetapkan 18 tersangka, namun belum belum ada satu perusahaan pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pantauan Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), areal kebakaran yang meluas terjadi di Kabupaten Siak dan Pelalawan berada di areal perizinan perusahaan PT Seraya Sumber Lestari (PT SSL) di Koto Gasib-Siak dan PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) di Langgam-Pelalawan merupakan perusahaan yang saat ini arealnya masih terbakar.  

Hal ini sesuai dengan hasil konferensi pers perkembangan pengendalian karhutla Riau di posko satgas Karlahut, Senin (29/7/2019). Kepala Satgas Udara yang juga Kadisops Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru Kolonel Pnb Jajang Setiawan mengatakan bahwa Satgas sudah melayangkan surat teguran dan pemberitahuan kepada lima perusahaan, atas temuan kebakaran lahan dan hutan di wilayah perusahaan atau batas perusahaan tersebut.

Lima perusahaan yang sudah dikirimkan surat teguran dan pemberitahuan yaitu PT Priatama Rupat, PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT WSSI Koto Gasib Siak, PT Seraya Sumber Lestari Koto Gasib, dan PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) Langgam.

Syahrudin selaku Kepala Departemen Badan Pelaksana Pusat (BPP) JMGR mengatakan: “Kita sangat menyayangkan jika hanya masyarakat atau perorangan yang menjadi sasaran penegakan hukum terkait karlahut ini, sementara perusahaan yang arealnya juga terbakar hanya mendapat surat teguran,” katanya.

Syahrudin juga mengatakan meskipun ada pihak perusahaan mengatakan bahwa titik awal kebakaran itu berada dekat batas areal izin perusahaan, tidak bisa menjadi alasan bagi mereka untuk lepas dari penegakan hukum.

Perusahaan punya tanggung jawab tidak hanya di dalam areal izin, tapi juga harus bisa memastikan di sekitar wilayah izinnya aman dari bencana karlahut. Jika ini terus terjadi dapat kita katakan bahwa perusahaan masih lalai.

“Pemerintah khususnya Kementerian LHK harus mengambil sikap tegas dan memberikan sanksi yang jelas bagi perusahaan yang arealnya terbakar, ini sudah terjadi sepanjang tahun dan perusahaan selalu bisa terbebas dari jeratan hukum,” tambah Syahrudin.(*/di)