SMAN/SMKN di Riau Dilarang Pungut Iuran dan Sumbangan ke Siswa

Jumat, 23 Agustus 2019 - 16:24:35 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Rudyanto SH MSi.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Rudyanto SH MSi menginstruksikan kepada seluruh Kepala Sekolah SMAN/SMKN se Provinsi Riau dilarang melakukan pungutan, sumbangan pendidikan yang bersifat iuran, SPP atau hal lainnya kepada beserta didik atau siswa.

Menurut Kadisdik Riau Rudyanto SH MSi melalui suratnya No 800/Disdik/1.3/2019/10095 tanggal 20 Agustus 2019 perihal Pungutan Uang Komite, untuk perihal penggalangan dana dan sumber daya pendidikan kiranya berpedoman pada Peraturan Mendikbud RI No 75/2016 tentang Komite Sekolah.

Instruksi Kadisdik Riau Rudyanto SH MSi kepada seluruh Kepala Sekolah SMAN/SMKN se Provinsi Riau ini menyusul sebelumnya telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Implementasi Pendidikan Anti Korupsi yang merupakan kegiatan monitoring Evaluasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (KORSUPGAH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Riau yang dihadiri oleh KPK, Gubernur Riau, DPRD, Ombudsman, Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Biro Hukum, terdapat satu hal yang menjadi perhatian yaitu adanya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh sekolah.(*/di)