LSM Sorot Lahan Gambut Diberi Izin HGU untuk Tanam Sawit

Selasa, 27 Agustus 2019 - 14:10:25 WIB

Foto ist

Pekanbaru, Detak Indonesia--Keluhan bencana kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tak kunjung sirna di Provinsi Riau kian meluas. Selain anak-anak murid SD yang terganggu pernapasannya akibat udara tidak sehat, kini LSM angkat bicara.

Ketua Lembaga Melayu Riau H Darmawi bin Zalik Aris yang pernah tampil di ILC TVOne saat bencana besar kabut asap melanda Riau 2015 lalu menegaskan udara bersih sangat didamba oleh masyarakat Riau bagaimana kabut asap yang sudah diambang batas di wilayah Riau atau sengaja masyarakat Riau dibunuh pelan-pelan.

"Kalau membunuh jangan begini caranya. Tebar aja racun di atas wilayah Riau ketimbang menderita akibat ISPA beritahu dengan Dt Sri Setia Amanah Negara," kata H Darmawi dengan nada marah.

Ketua LSM Lembaga Melayu Riau H Darmawi menyampaikan pesan ke Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau agar dalam pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada Panca Eka Grup di kawasan gambut Tasik Besar Serkap Kabupaten Siak-Kabupaten Pelalawan kawasan ini jelas-jelas kawasan gambut jangan ditambah rusak lagi paru-paru dunia kasihan anak cucu. Ketua LSM Lembaga Melayu Riau H Darmawi tak setuju lahan gambut diberi izin HGU untuk tanam sawit kepada Panca Eka Grup.

Suaka Margasatwa (SM) Tasik Besar Serkap di perbatasan Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau perlu diawasi dari praktik illegal logging, deforestasi, okupasi yang kebablasan.

Kawasan di sekitar konservasi gambut setebal lebih kurang 5 meter ini kini terus dieksploitasi oleh masyarakat dengan menanam kelapa sawit, ada juga perusahaan menanam akasia. Sebelumnya masyarakat tempatan dengan kearifan lokal telah membudidayakan tanaman sagu tapi sebagian tanaman sagu masyarakat ini ada yang ditraktor alat berat perusahaan karena dianggap masuk dalam izin konsesi perusahaan.

Peta Tasik Besar Serkap kawasan Suaka Margasatwa hutan lindung gambut di Kabupaten Siak-Pelalawan Riau yang terancam deforestasi ditanami kelapa sawit

Di kawasan Tasik Besar Serkap ini menurut warga, beroperasi dulunya perusahaan yang mendapat Izin Panfaatan Kayu (IPK) dari Kementerian Kehutanan RI dari grup Panca Eka Bina Plywood Industries yaitu PT Triomas dan Uniseraya berkantor di simpang Jalan Teuku Umar-Jalan Sutomo Pekanbaru. 

Perusahaan ini dikabarkan mendapat Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dulunya seluas 10.000 hektare. Kini dikabarkan dari PT Triomas sudah ditakeover ke PT Peranap Timber dan dari Uniseraya ke PT Essa Indah Timber sedang pengurusan pelepasan izin HGU seluas 6.300 hektare dan tersisa 3.700 hektare ini dikemanakan siapa yang mengelola. Izin HGU 6.300 hektare di lahan gambut ini rencananya akan ditanami kelapa sawit lagi. Hal inilah yang disorot Ketua LSM Lembaga Melayu Riau H Darmawi.

Menanggapi hal ini Humas Panca Eka Grup Pekanbaru Agus Setiawan yang sudah dikonfirmasi dan diminta klarifikasinya tentang informasi ini tidak juga mau memberi jawaban saat dikirimkan pesan konfirmasi via WA. Sejak Senin (26/8/2019) hingga Selasa ini (27/8/2019) dimohon beri keterangan tak juga kunjung beri penjelasan pers.(azf)