Polisi Tangkap 2 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Negara

Senin, 02 September 2019 - 09:29:11 WIB

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM

Jakarta, Detak Indonesia--Polisi telah menangkap dua tersangka pengibar bendera Bintang Kejora saat demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019) lalu, atas dugaan makar. Dua tersangka berinisial AT dan CK ditangkap pada Jumat (30/8/2019).

"Tim Gabungan Jajaran Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (31/8/2019).

Sementara itu juga Polisi tetapkan 30 tersangka kerusuhan di Jayapura. Polri menetapkan 30 tersangka terkait unjuk rassa yang berujung kerusuhan di Jayapura pada 29 Agustus 2019 lalu. Penetapan tersangka dilakukan usai dilakukan penyidikan oleh Polda Papua. 

"Penyidik menetapkan 30 tersangka terkait kejadian tanggal 29 Agustus 2019 kemarin di Jayapura," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM, Sabtu (31/8/2019).

Daftar tersangka terbukti melanggar pidana :
- 17 tersangka melakukan pengrusakan secara bersama-sama: Pasal 170 KUHP 
- 7 tersangka melakukan pencurian dan kekerasan Pasal 365 KUHP 
- 1 tersangka terjerat Pasal 187 KUHP karena melalukan pembakaran
- 3 tersangka melakukan penghasutan secara lisan dimuka umum dijerat Pasal 160 KUHP 
-2 tersangka dijerat Pasal 1 UU darurat 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.(*/di)