Oknum Anggota DPRD Padang Sidempuan Ditangkap di Bandara Kualanamu

Rabu, 04 September 2019 - 11:39:29 WIB

Oknum anggota DPRD Padang Sidempuan Sumatera Utara inisial FH dari Partai H ditangkap dan diamankan di bandara Kualanamu Deli Serdang Sumut Selasa (3/9/2019) baru begadang dari tempat hiburan malam di Kota Medan dan ditemukan seperangkat alat pengisap sab

Medan, Detak Indonesia--Perkembangan situasi di Bandara Kualanamu, telah diamankan seorang laki- laki pengguna narkotika jenis sabu.

Waktu Selasa, 03 September 2019 sekira pukul 08.15 WIB.Tempat Scp sentral terminal keberangkatan bandara Kualanamu (kno) Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Identitas tersangka Nama inisial FH, tempat tanggal lahir Padang Sidempuan/23 Februari 1996.

Oknum anggota DPRD Padang Sidempuan Sumut inisial FH dari Partai H yang ditangkap dan diamankan

Pekerjaan Anggota DPRD Kota Padang Sidempuan (Fraksi H).
Alamat Jalan Sutan Soripada Mulia Gang Serasi No.1 Kelurahan Tano bato Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan.

Saksi - Saksi 1. Nindi Riuka avsec bandara Kualanamu International Airport (knia). 2. Sukron avsec bandara knia.

Barang bukti satu buah dompet berisikan dua set alat isap sabu (bong) dan tiga buah mancis gas. Dua unit HP merk I phone dan Blackberry. Tiket pesawat Wings Air IW. 1216 dari bandara Kualanamu - Pafang Sidempuan. Uang tunai Rp700.000. (tujuh ratus ribu rupiah). Kartu identitas diri sebanyak enam lembar. Satu buah koper warna hitam.

Kronologis pada hari Selasa, 3 September 2019 sekira pukul 08.15 WIB, petugas avsec bandara Kualanamu Nindi Riuka melakukan body search di SCP Sentral keberangkatan terhadap seorang calon penumpang pesawat Wings Air IW.1216 dari bandara Kualanamu - Padang Sidempuan atas nana FH dan pada saat dilakukan pemeriksaan penumpang tersebut gerogi, tangan gemetar sehingga petugas mencurigai dan melakukan introgasi kemudian penumpang tersebut mengaku baru pulang dugem di tempat hiburan malam Jeplin di Medan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa oleh penumpang melalui alat X Ray dan ditemukan barang yang mencurigakan dan dilakukan pemeriksaan manual dengan cara membuka koper dan ditemukan satu buah dompet berisikan dua set alat isap sabu (bong) dan tiga buah mancis gas yang dipergunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu yang digunakan oleh TSK  FH di lokasi hiburan malam Jeplin Medan pada hari Senin, 2 September 2019 sekira pukul 22.00 WIB.

Kemudian Padal obvit Polres Ds an Iptu Irfan melaporkan kejadian tersebut ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang dan langsung Kasat Narkoba Polres Deli Serdang Sumut beserta anggota tiba di kantor Secbul Bandara Kualanamu dan dari Ditnarkoba Poldasu juga datang ke Kantor Secbul bandara Kualanamu dan hasil koordinasi kemudian TSK dan BB diserahkan tindak lanjutnya ke Ditnarkoba Poldasu yang diterima oleh Iptu H Sirait penyidik Unit III Subditresnarkoba Polda Sumut.("/rls)