500-an Warga Akan Gugat Negara dan Korporasi

Sabtu, 21 September 2019 - 14:20:00 WIB

Sekitar 500-an warga Provinsi Kalimantan Barat akan menggugat Negara dan korporasi yang dikuasakan kepada LBH Universitas Muhammadiyah Pontianak terkait pembakaran lahan dan polusi asap yang menimbulkan penderitaan kabut asap bagi masyarakat. (Foto Istime

Pontianak, Detak Indonesia--Sekitar 500-an warga Kalimantan Barat (Kalbar) akan melakukan gugatan perdata kepada Negara dan Perusahaan Pembakar Lahan. Diwakili oleh 12 orang, kemarin (jumat, 20 September 2019) ratusan penggugat tersebut telah memberikan Surat Kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Pontianak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Kedua belas wakil penggugat tersebut adalah Beni Sulastiyo, Sy Usmulyani Alqadrie, Pradono, Kastina Titen, Deman Huri, Hendra Rudiansyah, Juandi, Musthofa, Jumadi Asnawi, Suryansah, Vandille Al Rasyid/Ivan, Fadhil Mahdi, dan Hatta Budi Kurniawan.

Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan September 2019

Menurut Beni Sulastiyo, salah satu wakil penggugat, upaya gugatan tersebut akan dilakukan dalam dua bentuk yaitu class action untuk menggugat pembakar lahan, serta citizen lawsuit untuk menggugat negara karena telah gagal melindungi masyarakat Kalbar dari ulah korporasi pembakar lahan.

Surat kuasa gugatan yang disampaikan kepada LBH UMP itu diterima langsung oleh Direktur LBH UMP, Denie Amiruddin SH Mhum. Denie Amiruddin mengatakan bahwa penyerahan surat kuasa dari para penggugat ini adalah tindak lanjut dari pertemuan antara sekelompok warga Kalbar yang resah dengan persoalan pembakaran lahan di LBH UMP pada hari Rabu yang lalu (18/9/2019). 

Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan September 2019

"Kedatangan mereka saat itu bertujuan untuk berkonsultasi tentang rencana mereka untuk menggugat para pihak yang disinyalir telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam pertemuan tersebut, mereka juga menanyakan kesediaan LBH UMP untuk mewakili mereka dalam melakukan gugatan hukum. Dan saat itu kami menyatakan bersedia," jelas Denie Amiruddin. 

Nah, ternyata hari ini mereka datang kembali untuk menyerahkan surat kuasa dengan membawaserta daftar 500-an  penggugat yang berasal dari seluruh Kalimantan Barat.
Menurut Denie Amiruddin, rencana gugatan yang akan dilakukan masyarakat ini adalah sebuah kemajuan besar dalam peradaban hukum di Kalimantan Barat. Persoalan karhutla dan pencemaran udara karena asap ini telah terjadi belasan tahun lamanya di Kalbar, namun hingga saat ini belum ada satupun masyarakat Kalbar yang melakukan gugatan. Padahal dalam Undang-undang kita, masyarakat memiliki hak untuk melakukan gugatan kepada siapapun jika merasa dirugikan, termasuk mengajukan gugatan kepada Negara.

Sementara itu, Beni Sulastiyo menjelaskan bahwa setelah inj, pihaknya akan membentuk tim kecil untuk membantu LBH UMP mempersiapkan materi gugatan. Mudah-mudahan dalam 3-4 hari ke depan, bahan-bahan materi gugatan yang akan diajukan sudah bisa  diserahkan ke LBH UMP, agar bisa  disusun sebagai kelengkapan pendafataran gugatan ke pengadilan.(*/di)

NB:
Kontak person narasumber:
Beni Sulastiyo (085245186277)
Denie Amiruddin, SH (0813-4520-6676)