Pemprov Riau Salurkan Bantuan Keuangan ke Desa 

Selasa, 01 Oktober 2019 - 20:36:49 WIB

Foto istimewa

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pemerintah Provinsi Riau melalui APBD Perubahan tahun 2019 ini, akan mengalokasikan bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa dengan total Rp318 milyar.

Fitra Riau melalui Ketuanya Tarmizi yang melakukan pengawasan melansir Selasa (1/10/2019), dana tersebut akan dibagikan kepada 1.591 desa se - Riau dengan skema bagi rata masing-masing desa akan menerima sebesar Rp200 juta. Salah satu penggunaannya yaitu untuk mendukung kesiapsiagaan penanggulangan bencana sebesar 10 persen atau Rp20 juta yang harus dilakukan masing-masing desa, apalagi bencana yang selalu terjadi di Riau adalah kebakaran hutan dan lahan yang basis lokasinya ada di desa, maka dana tersebut harus dialokasikan untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutla sesuai kewenangan skala desa.

Bahkan baru-baru ini, Provinsi Riau dilanda kabut asap cukup parah sampai pada level berbahaya akibat kebakaran hutan dan lahan yang tejadi di semua daerah di Riau, khususnya desa-desa yang 
terdapat kawasan bergambut, tentu bantuan keuangan ini harus termanfaatkan dengan baik oleh desa untuk mencegah jangan sampai terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan yang baru saja terjadi, dan mengingatkan kita bahwa kejadian karhutla melanda Riau akibat tidak tertangani dengan baik karena keterbatasan anggaran.

Fokus utama penggunaan bantuan keuangan khusus ini, porsi terbesar untuk mendukung pembentukan, penataan dan pengembangan usaha desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), hingga saat ini masih terdapat 115 desa di Riau belum terbentuk badan usaha 
desa/BUMDes, begitu juga terhadap Bumdes yang sudah terbentuk sebagian besar pada tahap perkembangan.

Semangat pemerintah untuk mendukung peningkatan ekonomi desa patut diapresiasi karena banyak potensi lokal desa yang tidak dapat dikembangkan salah satunya disebabkan minim dukungan anggaran.

Selain itu, bantuan keuangan ini dapat digunakan oleh desa untuk mendukung kegiatan 
penyelenggaraan pemerintah, khususnya untuk dukungan peningkatan sarana prasarana anggota Badan Permusyawaratan Desa/BPD, apalagi selama ini BPD masih minim dukungan anggaran, 
dengan adanya bantuan keuangan ini mampu meningkatkan kinerja BPD di masing-maisng desa, apalagi peran BPD dalam percepatan pembangunan desa sangat diperlukan untuk menjebatani masukan-masukan dari masyarakat desa.

Adanya penambahan sumber pendapat desa melalui bantuan keuangan provinsi tahun ini, perlu dukungan berbagai pihak, terutama pemerintah daerah kabupaten untuk melakukan pembinaan dan pengawasan implementasi penggunaannya, jangan sampai bantuan keuangan ini hanya sebatas bagi-bagi uang ke desa tanpa mengukur dampak manfaatnya, yang diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah, sebagimana tujuan bantuan keuangan ini.

Dengan skema bantuan keuangan khusus, maka pemerintah Desa sebagai penerima bantuan harus mengusulkan kepada pemerintah Provinsi rencana kegiatan penggunaannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan melalui petunjuk teknis yang ditentukan oleh pemerintah Provinsi Riau, yaitu terhadap tiga fokus kegiatan, seperti; mendukung peningkatan ekonomi desa/Bumdes, 
kesiapsiagaan bencana dan penyelanggaraan pemerintah desa, dan tentunya harus berdasarkan musyawarah desa.

Untuk itu, peran pemerintah daerah kabupaten atau melalui kecamatan harus melakukan verifikasi secara baik terhadap usulan desa untk mendapatkan bantuan keuangan ini, agar benar-benar dapat berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi dan pencegahan karhutla yang sesuai dengan kondisi masing-masing desa.

Di samping itu, pemerintah provinsi perlu melakukan koreksi kembali atas  usulan-usulan yang tidak berkontribusi terhadap permasalahan di desa, untuk kemudian dilakukan perbaikan sebelum menyalurkan bantuan keuangan tersebut.(*/rls)