Audit Kesehatan Masyarakat Pasca Bencana Asap

Jumat, 04 Oktober 2019 - 19:07:15 WIB

Polri menyegel dan mempolice line lahan korporasi yang telah terbakar di Provinsi Riau, September 2019. (Foto Humas Polda Riau)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Dengan telah disegelnya 10 konsesi perusahaan oleh KLHK diduga penyebab karhutla di Riau dan secara nasional Mabes Polri telah menetapkan 11 perusahaan dan 325 orang sebagai tersangka, maka harus dilakukan audit kesehatan dan audit kerugian material masyarakat terdampak bencana asap.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum Lembaga Melayu Riau (LMR) H Darmawi bin Zalik Haris, Jumat (4/10/2019).

Saat ini sudah ada 11 perusahaan dan 325 orang tersangka karhutla di Sumatera dan Kalimantan. Perusahaan dimaksud yang berada dalam proses penyidikan Mabes Polri antara lain PT AP dan PT SSS di Riau; PT HBL, PT DSSP, dan PT MAS di Jambi; PT MIB dan PT BIT di Kalimantan Selatan; PT PGK serta PT GBSM di Kalimantan Tengah; dan PT SAP dan PT SISU di Kalimantan Barat.

"Sementara di Riau pihak KLHK telah menyegel PT RSS, PT SBP, PT SR, PT THIP, PT TKWL, PT RAPP, PT SRL, PT GSM, PT AP, PT TI. Dan ini harus terus ditindaklanjuti dan jangan berhenti proses penegakan hukumnya. Dan aparat jangan mau disuap korporasi untuk meloloskan diri dari jeratan pidana karhutla," harap Darmawi.

Pasca karhutla di Riau, mahasiswa menuntut agar pelaku karhutla diberi sanksi hukum

LMR kata H Darmawi akan melakukan class action ke pengadilan, pasca bencana asap ini bersama lembaga bantuan hukum (LBH). Hujan sudah turun, hotspot memang berkurang, tapi kasus pidana karhutla tetap jalan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani kepada pers di Pekanbaru baru-baru ini menegaskan 10 lahan korporasi yang disegel karena karhutla secepatnya (kasus) didalami untuk tahap penetapan statusnya.

Sebanyak 10 perusahaan tersebut ada yang merupakan perusahaan industri kehutanan maupun perkebunan kelapa sawit. Satu di antaranya adalah perusahaan asing asal Malaysia PT AP.

Saat ini, kasus masih penyelidikan atau pulbaket. Mereka diduga melakukan pelanggaran pidana karena kebakaran terjadi di dalam konsesi.

Sekitar 3.500 mahasiswa Riau demo ke Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru Kamis (3/10/2019) menuntut pelaku karhutla dihukum berat karena telah membuat menderita dan kerugian material jutaan masyarakat

"Disegel karena ada dugaan pelanggaran pidana. Terjadi kebakaran di lahan mereka," kata Rasio.

Beberapa hari yang lalu KLHK telah menyegel lahan perusahaan kelapa sawit milik Malaysia, PT Adei Plantation and Industry (AP), untuk penyelidikan kasus dugaan pembakaran lahan gambut di Desa Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Direktur Penindakan PPLH Gakkum KLHK, Sugeng Riyanto,   menyatakan penyegelan berupa pemasangan plang pengumuman dan dibentangkan pita kuning larangan melintas. Lahan seluas 4,25 hektare yang diduga dibakar  berlokasi di Kabupaten Pelalawan, berada di sebelah selatan Kota Pekanbaru. Lokasi kebakaran berupa lahan gambut yang kini terlihat bersih seperti hamparan karpet hitam. Dugaan terbakarnya 7 September 2019.

Data Gakkum KLHK, PT Adei Plantation memegang konsesi total luasnya 12.860 hektare. KLHK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 

Mahasiswa Riau pasang spanduk di pagar Kantor Gubernur Riau Jalan Sudirman Pekanbaru saat demo Kamis (3/10/2019)

Sementara pimpinan PT ADEI tahun 1990-an Mr Goby kepada wartawan pernah mengeluhkan perusahaan mereka membeli lahan kepada pihak berwenang ibarat membeli kucing dalam karung. Setelah lahan dibeli, izin didapatkan dan saat kerja di lapangan dilakukan landclearing (pembersihan lahan) untuk penanaman maka banyak ditemukan lahan gambut dibanding tanah mineral. Mr Goby terlihat sedikit kecewa mendapatkan lahan yang kurang baik di Desa Bunut Kabupaten Pelalawan ini.

Kini kejadian karhutla 2019, selain Mabes Polri menetapkan 11 tersangka korporasi kepolisian juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan 84 korporasi lain dalam karhutla di Sumatera dan Kalimantan.

“Terdapat 95 korporasi dilakukan penegakan hukum dengan rincian 84 dalam proses penyelidikan dan 11 dalam proses penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran di Mabes Polri, Jakarta, Senin lalu (30/9/2019).

Dari sejumlah korporasi itu, kata Fadil, polisi pernah menyidik PT AP terkait kasus usaha perkebunan di luar area usaha. “Ada korporasi yang sudah pernah disidik, baik oleh Polda maupun Bareskrim. Ini juga yang sedang ditangani proses penyidikan, yaitu PT AP di Riau,” jelasnya.

Dokumentasi lahan yang terbakar di Sungai Hijau Kampar Riau September 2019

Fadil mengatakan data yang dipaparkannya adalah data tersangka paling baru dan valid dari polisi. Dengan data hari ini maka data sebelumnya tak lagi valid.

Sementara untuk kasus perorangan, dari 281 laporan polisi terdapat 325 tersangka yang disidik di enam Polda. Dari jumlah itu, 37 di antaranya tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Fadil mengatakan tersangka korporasi maupun perorangan ini dijerat dengan UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 39/2014 tentang Perkebunan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP.

Untuk tersangka korporasi, pertanggungjawaban pidananya dapat dibebankan kepada pengurus atau direksi korporasi tersebut. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat diberikan sanksi penjara tiga sampai 15 tahun maupun denda mulai dari Rp1 miliar sampai Rp15 miliar.

Fadil menuturkan hingga saat ini penindakan terhadap lahan yang terbakar mencapai 7.624 hektare. 

“Sejumlah lahan tersebut sudah dipasangkan police line dan papan keterangan penyelidikan maupun penyidikan,” tegasnya. (*/di)