Pjs Manajer Operasional PT SSS Ditahan Polda Riau

Selasa, 08 Oktober 2019 - 17:16:07 WIB

Pejabat sementara/Pjs Manajer Operasional PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) inisial AOH resmi ditahan di sel Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Selasa (8/10/2019). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Konferensi Pers Pengembangan Penyidikan Satgas Gakkum Karhutla Riau, Selasa (8/10/2019) penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua tersangka dari korporasi PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) diwakili direksi berhak mewakili persero di luar pengadilan, yakni EH, dan AOH.

Namun Pjs Manager Operasional PT SSS inisial AOH resmi ditahan di sel Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru. Tersangka AOH dihadirkan dan dikawal ketat dua aparat kepolisian di ruang konferensi pers Ditreskrimsus Polda Riau saat acara jumpa pers Selasa (8/10/2019).

"Telah ditahan tersangka pengurus Manajer Operasional  PT SSS inisial AOH dilakukan secara profesional telah diperiksa 11 saksi ahli," jelas Direktur Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi SIK MH didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto. 

Menurut keterangan AKBP Andri Sudarmadi SIK MH,  waktu kejadian kebakaran hutan dan lahan di PT SSS ini tanggal 23 Februari 2019 blok I seluas 155, 2 hektare di Desa Kualapanduk Kabupaten Pelalawan Riau. Tersangka ada ada dua orang dari PT SSS diwakili direksi inisial EH selaku Dirut PT SSS tapi EH tidak ditahan. Kedua tersangka sebagai pengurus PT SSS dan Pjs Manajer Operasional inisial AOH ditahan.  

Barang Bukti (BB) milik PT SSS yang disita penyidik Ditreskrimsus Polda Riau antara lain NPWP, SK Bupati Pelalawan IUP PT SSS, akte keputusan rapat 22 Maret 2019, dokumen Amdal, RKL dan RPL.

Modus operandi perusahaan sengaja atau lalai dengan tidak menyiapkan dana dan peralatan untuk mencegah dan menanggulangi karhutla.  

Kronologis kejadian pada 23 Februari 2019 ditemukan ada titik api di blok I sehingga menjalar ke blok lain dan dilakukan pemadaman sampai 10 Maret 2019.

Polda Riau melakukan penyelidikan di lapangan dan telah terjadi kesengaajan dan kelalaian sehingga terjadi karhutla di lahan PT SSS. Tersangka karhutla diancam pidana 3 tahun hingga 10 tahun sementara penanganan korporasi, hakim dapat menjatuhkan pidana kepada korporasi dan pengurus. Sanksi korporasi bisa denda dan pencabutan izin.  Pengurusnya bisa disanksi pidana kurungan penjara. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto (kiri)  dan Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi SIK MH (dua dari kiri) beri keterangan pers Selasa (8/10/2019)

"Apa kesalahannya?  Ada unsur sengaja dan kelalaian. Di lokasi bekas kebakaran hutan ditemukan log-log (kayu balak) bekas penebangan hutan.  Terhadap lahan yang terbakar dilakukan pembiaran dan tak dilengkapi peralatan pemadaman karhutla. Lahan yang terbakar adalah lahan kosong. Kenapa dilakukan pembakaran. Areal yang terbakar sudah dilakukan pembuatan parit kanal oleh PT SSS artinya sudah diblokir. Lahan yang terbakar masuk peta kerja PT SSS. Lahan yang terbakar ada pos security, ada ditemukan bibit sawit yang disiapkan untuk ditanam," jelas Dir Krimsus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi SIK MH.

Keterangan saksi ahli kepada penyidik Polda Riau pada areal yang terbakar ada juga sudah ditanam tapi tak tersusun rapi. Ada terdeteksi hotspot 25 Februari 2019 terdapat di lahan PT SSS. Upaya pemadaman nyaris hampir tidak dilakukan,  personel pemadaman jumlahnya yang tak memadai. 

Ditambah hasil penelitian laboratorium telah terjadi kerusakan parameter tanah,  flora dan fauna. Proses penyelidikan ini panjang, ada gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Sementara Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menimpali ada 63 kasus LP 33 lidik, satu idik jumlah tersangka kasus karhutla seluruhnya di Riau 68 orang termasuk tersangka korporasi. 

Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan 80 persen lahan yang terbakar di Provinsi Riau akan berubah menjadi kebun baik kebun kelapa sawit ataupun tanaman lainnya. Sementara Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo beberapa waktu lalu menjelaskan 99 persen karhutla disengaja dibakar. 

Sementara dari pemantauan di Riau, hasil panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang ditanam dari lokasi lahan nonprosedural (lahan ilegal),  TBS sawitnya banyak dipasok ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS)  dimana PKSnya sama sekali tak punya kebun sawit dan ada sebagian yang punya kebun sawit tapi juga menampung TBS sawit dari kebun sawit nonprosedural. Ini sangat banyak di Riau namun aktivitasnya ilegal ini lancar. 

Ini bisa dipantau di kawasan jalan lintas timur Kecamatan Bandar Seikijang sampai ke kawasan Ukui Kabupaten Pelalawan. Kemudian di Langgam, di Segati buah sawit hasil panen lahan non prosedural banyak berasal dari sekitaran Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) dan di pasok ke sejumlah pabrik kelapa sawit. 

Demikian juga hasil panen TBS sawit dari dalam Tahura Sultan Syarif Hasyim (SSH) Minas juga banyak dipasok ke sejumlah PKS di sekitaran kawasan tersebut. Praktik ini lancar-lancar saja dari dulu hingga saat ini belum terdengar ada truk angkut sawit membawa TBS dari lahan nonprosesural ditangkap. Dan juga masih banyak lagi dari kawasan lain dari kawasan hutan lindung, Hutan Produksi Terbatas (HPT),  Hutan Produksi, dan lain-lain yang kini berubah jadi kebun sawit.(azf)