Pemilik Shabu di Kandis Dibekuk Polisi

Jumat, 11 Oktober 2019 - 15:19:51 WIB

Kandis, Detak Indonesia--Unit Reskrim Polsek Kandis, Kabupaten Siak Riau Selasa 8 Oktober 2019 sekira pukul 20.00 WIB menangkap seorang pemilik shabu sesuai dengan Laporan Pelapor
Iptu Arpandy SH (Kanit Reskrim Sektor Kandis). 

Terlapor Az alias Jah, lahir di Pematang Siantar 9-08-1988, Wiraswasta, alamat Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 75 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau.

Saksi-saksi Bripka Arnol Martua SH, Brigadir Handoko. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km 75 Rimba Raya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Barang bukti (BB) satu paket kecil  Shabu-shabu dengan berat kotor 0.20 gram, dua unit timbangan digital, satu unit handphone merk nokia warna hitam, satu set alat hisap shabu (bong) bening tutup dot warna kuning

Kronologis penangkapan Selasa 8 Oktober 2019 sekira pukul 19.00 WIB didapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Pekanbaru-Duri Km 75 Rimba Raya Kecamatan Siak Kabupaten Siak. mendapat informasi itu, Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu. Kemudian Kanit Reskrim Iptu Arpandy SH beserta anggota Reskrim melakukan Penyelidikan tentang informasi tersebut, sekira pukul 19.30 WIB didapati kontrakan yang dicurigai dijadikan tempat transaksi Narkoba, Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim melakukan penggrebekan terhadap tempat yang dicurigai tersebut dan pada saat dilakukan penggrebekan terhadap rumah kontrakan itu dijumpai orang yang dicurigai di dalam rumah itu dan dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan dari hasil penggeledahan didapat satu paket narkotika jenis shabu shabu, kemudian tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap orang Az dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut.(hen)