KPK Usut Korupsi Proyek Jalan di Riau

Kamis, 17 Oktober 2019 - 16:28:51 WIB

Jalan poros Desa Temiang tembus ke simpang Sebanga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau yang diselidiki penyidik KPK. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut proyek jalan yang ada di Provinsi Riau dan berbuntut mengagendakan pemeriksaan terhadap lima mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Riau.

“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada wartawan baru-baru ini.

Jalan batas Lago-Buatan-Buton Kabupaten Siak Riau

Mantan anggota DPRD Bengkalis itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek multiyears/tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, yang menyeret bupatinya, Amril Mukminin (AM).

Kelima mantan anggota DPRD Bengkalis yang diperiksa KPK yakni, Muhammad Tarmizi dari Fraksi PPP‎, Almi Husni dari Fraksi PKB, Musliadi dari Fraksi PKB, Indra Gunawan Eet dari Fraksi Golkar, serta Iskandar Budiman dari Fraksi Golkar. Kelimanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Amril Mukminin (AM).

Jalan lintas timur Sumatera di Kecamatan Bunut-Pangkalankuras-Ukui Kabupaten Pelalawan Riau telah di rigit dan hotmix 2019

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau. Amril diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi dari proyek multi years di Bengkalis.

Dalam perkara ini, Amril Mukminin diduga menerima Rp2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

Truk-truk besar mengangkut kayu HTI di Pelalawan Riau

Amril kembali menerima uang dari pihak PT CGA sebesar Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura ketika menjabat Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan oleh pihak PT CGA ke Amril dalam rentang waktu Juni dan Juli 2017.

Amril diduga telah menerima uang dengan total nilai Rp5,6 miliar baik sebelum atau ketika menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut disinyalir berasal dari PT CGA untuk memuluskan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi years.

Jalan rusak berlubang-lubang di jalan lintas barat Pekanbaru-PLTA Kotopanjang- Kampar-batas Sumbar

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, demikian penjelasanya Febri Diansyah.

Sementara Ketua Umum Investigation Corruption Indonesia (ICI) H Darmawi Zalik Aris meminta KPK juga memeriksa proyek jalan tahun anggaran 2018/2019 sejumlah proyek infrastruktur jalan, jembatan, rigit di Provinsi Riau bersumber dari dana APBN baik batas Lago-Buatan-Buton Kabupaten Siak dengan anggaran sebesar Rp450 miliar juga sedang berjalan Desember 2019 tutup buku. Di sisi lain di lintas selatan Muara Lembu-Telukkuantan-batas Sumbar tambal sulam 600 lubang-lubang jalan dengan dana APBN Rp20 miliar Oktober 2019 ini selesai, namun masih ada kerusakan jalannya. Di lintas timur dari Pangkalankerinci Kabupaten Pelalawan Riau-Kecamatan Bunut-Kecamatan Pangkapankuras-Ukui juga dikerjakan 2019 ini. Di lintas barat batas Bangkinang-PLTA Kotopanjang-Kelok Indah batas Sumbar banyak jalan rusak berlubang-lubang.(*/di/azf)