Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Sabtu, 19 Oktober 2019 - 12:35:53 WIB

Kandis, Detak Indonesia--Seorang pemuda usia 20 tahun berinisial P kelahiran Sei Dadap Kisaran (Sumut) alamat Devisi-8 Sei Rokan Kampung Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, telah ditangkap dan diamankan oleh personel Polsek Kandis yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kandis Iptu Arpandy SH 

Menurut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH pada Kamis 17 Oktober 2019 sekira pukul 23.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan di Jalan Mawar RT 004/RW 006 Kelurahan Kandis Kota Kabupaten Siak Riau terhadap korban anak perempuan berinisial SSI bocah (8) tahun yang dilakukan oleh terlapor berinisial P (20) tahun yang  terjadi Agustus dan September 2019 lalu.

Perbuatan pelaku dilakukan di rumah JR, Jalan Mawar RT 004 /RW 006 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan oleh personel Polsek Kandis yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kandis Iptu Arpandy SH didampingi oleh RT 004/RW 006 Yasrinal.

Pada saat dilakukan penangkapan tambah Kapolsek lagi, bahwa terlapor tidak ada melakukan perlawanan kemudian untuk selanjutnya pelaku beserta barang buktinya berupa satu helai celana jeans warna biru dan satu helai celana dalam warna hijau muda telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Kandis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(hen)