Ditangkap Polisi karena Setubuhi Anak di Bawah Umur

Jumat, 22 November 2019 - 19:44:02 WIB

Tersangka HD.P, 31 tahun

Kandis, Detak Indonesia--Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terjadi lagi di wilayah Hukum Polsek Kandis, kali ini menimpa kepada salah satu anak perempuan sebut saja Bunga, 13 tahun warga Kelurahan Telaga Sam-Sam km 75 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau.

Sementara pria HD.P umur 31 tahun kelahiran Pematang siantar (Sumut) juga warga Kelurahan Telaga Sam-Sam km 75 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur saat ini telah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Kandis bersama beberapa barang buktinya.

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH mengatakan, kronologis kejadian hari Rabu, 23 Oktober 2019 lalu sekira pukul 23.30 WIB telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban.

Dengan cara terlapor awalnya mengajak korban untuk makan tetapi bukan makan namun diajak jalan-jalan kemudian korban dibawa penginapan dan masuk ke dalam kamar untuk disetubuhi lalu pelaku meninggalkan korban di dalam kamar.

"Selanjutnya orang tua korban datang ke penginapan tersebut lalu membuka dengan paksa pintu kamar penginapan dan menemukan korban atas kejadian tersebut korban dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut," kata Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi pada Kamis, 21 November 2019 Kepolisian Polsek Kandis mendapati informasi dari masyarakat bahwa terlapor/pelaku sedang berada di km 82 Kelurahan Kandis Kota berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Kandis Indra Rusdi SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Arpandy SH, tanpa buang waktu Kanit Reskrim Iptu Arpandy SH beserta unit Reskrim Polsek Kandis langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi dari masyarakat tersebut.

Sekira pukul 00.30 WIB anggota Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis Iptu Arpandy SH berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku atas nama HD.P di jalan raya Pekanbaru-Duri km 82 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kandis guna pengusutan lebih lanjut dan anacaman maksimum 15 tahun penjara.(hen)