Oknum Mahasiswa Edar Narkoba Ditangkap 

Rabu, 27 November 2019 - 14:41:40 WIB

Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang MW dan jajaran gelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Pekanbaru Jalan Ahmad Yani, Rabu (27/11/2019).

Pekanbaru, Detak Indonesia--Polresta Pekanbaru menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba hasil kegiatan Ops Antik 2019 Polresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang MW menjelaskan telah dilakukan kegiatan Operasi Antik 2019 Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru dengan hasil sebagai berikut     waktu kejadian Jumat 15 November 2019 sekira pukul 16.00 WIB. 

TKP Jalan Pahlawan kerja Gang Hidayah Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau. 

Barang Bukti :
1).  (satu) buah karung gula, warna putih bertuliskan Indosugar yang berukuran 50 Kg.

2). 1 (satu)  bungkus plastik teh China warna hijau berisi diduga Nakotika jenis shabu-shabu 
berat kotor BB aabu 1.052 gram.

3). 1 (satu) bungkus plastik warna merah jambu bertuliskan “LV 500” yang dilakban berisi 5 (lima) bungkus plastik kecil masing-masing berisi 500 (lima ratus) butir Narkotika jenis Ekstasi bentuk bulat warna hijau bertuliskan “LV”.

4). 2 (dua) bungkus plastik warna merah jambu bertuliskan “S 500” yang dilakban berisi masing-masing 5 (lima) bungkus plastik kecil setiap bungkus berisi 500 butir Narkotika jenis Ekstasi berbentuk segitiga warna coklat bertuliskan “S” . 

5).  2 (dua) bungkus plastik warna merah jambu bertuliskan “PALATA 500” yang dilakban setiap bungkus berisi 500 (lima ratus) butir dan 400 (empat ratus) butir Narkotika jenis Ekstasi bentuk boneka warna hijau.

Jumlah BB Ekstasi keseluruhan 12.000 butir dengan berat 4.670 gram.

6). 1 (satu) pak plastik otomatis buka tutup dengan merek Tape Plast ukuran 6 X 10 berisi 100 lembar. 

7). 1 (satu) pak plastik otomatis buka tutup dengan merek Tape Plast ukuran 7 X 10 berisi 100 lembar. 

8). 1 (satu) pak plastik otomatis buka tutup dengan merek Tape Plast ukuran 8 X 12 berisi 100 lembar. 

9). 1 (satu) pak plastik otomatis buka tutup dengan merek Tape Plast ukuran 8,7 X 13 berisi 100 lembar. 

10). 1 (satu) pak plastik otomatis buka tutup dengan merek Tape Plast ukuran 10 X 15 berisi 100 lembar. 

11). 1 (satu) pak plastik otomatis buka tutup dengan merek Tape Plast ukuran 12 X 20 berisi 100 lembar. 

12). 1 (satu) buah timbangan Digital warna putih dengan merek SCA-301 berikut kotaknya.

Tersangka :
1. MR alias Riz, 22 tahun, oknum mahasiswa,, alamat Dusun Penyesawan Timur Desa Penyesawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, Riau. 

2. SAH Son, 22 tahun, tidak bekerja, Desa Penyesawan Barat Desa Penyesawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Peran Pelaku perantara Narkoba (KURIR). Penerapan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI NO.35 TAHUN 2009 tentang Narkotika.

Pelapor Erohiman, laki-laki, 44 tahun, Polri, Aspol Pintu Angin Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru. Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/17/XI/2019/Riau/Resta Pekanbaru/Sek Limapuluh, tanggal 15 November 2019 “MODEL A”.

Kronologis penangkapan Jumat  15 November 2019 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Zulfikriyanto SH, saat melakukan kegiatan Operasi Antik 2019, mendapatkan informasi dari masyarakat dan mengatakan, salah satu kos-kosan di Jalan Pahlawan Kerja Gang Hikmah Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, dilihatnya dua orang laki-laki penghuni kos sering didatangi orang bergantian dan curigai melakukan penyalahgunan narkoba.

Selanjutnya tim opsnal mengecek kebenaran informasi tersebut, saat melakukan penyelidikan dilihat dua orang laki-laki sedang berada dalam rumah kos yang dicurigai tersebut kemudian tim opsnal langsung memasuki dan menemukan satu buah karung gula, warna putih bertuliskan Indosugar berukuran 50 Kg,  di dalam karung tersebut ditemukan : 1). 1 (satu) buah bungkusan plastik teh China warna hijau berisi diduga Nakotika jenis shabu-shabu ; 2). 1 (satu) bungkus plastik warna merah jambu bertuliskan “LV 500” yang dilakban berisi 5 (lima) bungkus plastik kecil masing-masing berisi 500 (lima ratus) butir Narkotika jenis Ekstasi bentuk bulat warna hijau bertuliskan “LV” .

3). 2 (dua) bungkus plastik warna merah jambu bertuliskan “S 500” yang dilakban berisi masing-masing 5 (lima) bungkus plastik kecil setiap bungkus berisi lima ratus butir Narkotika jenis Ekstasi berbentuk segitiga warna coklat bertuliskan “S” ; 4).  2 (dua) bungkus plastik warna merah jambu bertuliskan “PALATA 500” yang dilakban setiap bungkus berisi 500 (lima ratus) butir dan 400 (empat ratus) butir Narkotika jenis Ekstasi bentuk boneka warna hijau ; 5). 1 (satu) pak plastik otomatis buka tutup dengan merek Tape Plast ukuran 6 X 10 berisi 100 lembar.

Kemudian 6). 1 (satu) pak plastik otomatis buka tutup dengan merek Tape Plast ukuran 7 X 10 berisi 100 lembar ; 7). 1 (satu) pak plastik otomatis buka tutup dg merek Tape Plast ukuran 8 X 12 berisi 100 lembar ; 8). 1 (satu) pak plastik otomatis buka tutup dengan merek Tape Plast ukuran 8,7 X 13 berisi 100 lembar ; 9). 1 (satu) pak plastik otomatis buka tutup dg merek Tape Plast ukuran 10 X 15 berisi 100 lembar ; 10). 1 (satu) pak plastik otomatis buka tutup dengan merek Tape Plast ukuran 12 X 20 berisi 100 lembar.

11). 1 (satu) buah timbangan Digital warna putih dengan merek SCA-30, saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, Narkotika jenis sabu dan Ekstasi diantar oleh seorang laki-laki tidak dikenal (DPO) atas suruhan laki-laki tidak dikenal bernama RANDI (DPO), dan tersangka dikendalikan RANDI melalui Hp dan sudah dilakukan tersangka sebanyak 2 (dua) kali, satu kali kerja tersangka mendapatkan upah Rp 40 juta. Selanjutnya kedua pelaku dan Barang Bukti diamankan Polsek Lima Puluh dan Polsekta Kota Pekanbaru guna pemeriksaan lebih lanjut.(*/di)