Tampar Anak di Bawah Umur, PNS Kantor Wako Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 27 November 2019 - 15:03:13 WIB

Kapolresta Pekanbaru Riau AKBP Nandang MW

Pekanbaru, Detak Indonesia--Seorang PNS di Bappeda lingkup kantor Wali Kota Pekanbaru, inisial Yul dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh Sri Rahayu karena Yul dituding melakukan penamparan terhadap anak di bawah umur anak dari Sri Rahayu yakni Ahmad Baskara alias Ogi (16 tahun) pada 16 April 2019 lalu (sudah 6 bulan berjalan) yang kasusnya masih ditangani pihak PPA Polresta Pekanbaru. 

Lambatnya jalannya penyelidikan ini dikeluhkan oleh ibu korban Ogi, yakni Sri Rahayu. Padahal anaknya Ogi mendatangi Yul selaku istri muda ayah Ogi, Bambang Junaidi memohon agar ayah Ogi itu membuka blokir ponsel Bambang Junaidi terhadap Ogi dimana Ogi bermaksud minta uang sekolah. 

Menurut Sri Rahayu selaku mantan isteri Bambang Junaidi, bahwa Yul istri muda/baru Bambang Junaidi kontraktor Pekanbaru ini meminjamkan ponselnya kepada Ogi dan melalui ponsel Yul ini Ogi menelepon ayahnya Bambang Junaidi. 

Namun Yul kata Sri Rahayu kesal dan menampar Ogi hingga dua kali. Atas penamparan anak di bawah umur ini, maka Yul dilaporkan Sri Rahayu ke bagian PPA Polresta Pekanbaru dengan Nomor : STTLP/331/III/2019/SPKT III Resta Pku tanggal 22 April 2019 pukul 16.19 WIB. Sri Rahayu menambahkan pihak penyidik di PPA Polresta Pekanbaru suruh Sri datang Selasa (26/11/2019) untuk lidik tahap II.  Lalu Sri mau datang Rabu (27/11/2019) namun dilarang dulu oleh pihak penyidik. Sri sedih kasus ini lama diproses bagian PPA Polresta Pekanbaru. 

Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang MW saat dikonfirmasi kasus ini di Mapolresta Pekanbaru usai konferensi pers kasus narkoba Rabu (27/11/2019) menjelaskan pihaknya akan mengecek dulu ke bagian PPA Polresta Pekanbaru laporan tersebut. Gelar perkara dimaksud kata Kapolresta Pekanbaru adalah untuk mengetahui apakah cukup unsur tindak pidananya. 

Sementara Penasihat Hukum Sri Rahayu dari Jakarta Benyamin Purba SH berharap kejelasan sudah cukup lama 6 bulan tapi belum jelas status kasus ini. Kalau memang tak memenuhi unsur maka di SP3 kan saja. Tapi kalau cukup unsur agar segera diproses. (azf)