Tersangka Pemilik Home Industry Narkoba Diboyong ke Polda Riau

Rabu, 27 November 2019 - 19:10:17 WIB

Para tersangka pemilik home industry narkoba di Jalan Angsa Putih Parit Indah Pekanbaru Riau diboyong ke Mapolda Riau, Rabu petang (27/11/2019).(Foto Humas Polda Riau)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kegiatan Penggrebekan Home Industri Narkoba oleh Dit Narkoba Polda Riau pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di Jalan Angsa Putih, Parit Indah Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru hadir langsung Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Dir Narkoba Kombes Suhirman,  Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang MW, Kapolsek Bukitraya Pekanbaru Kompol Bainar, dan jajaran. 

Dari lokasi penggrebekan telah diamankan sejumlah barang bukti berupa  Shabu 1.150 gram, Happy Five 800 butir, Extaci 18 butir, Ganja 5 gram, bahan mentah pembuat Extacy (serbuk berwana hijau) 2,5 kg (5 kantong), Handphone 4 unit, Timbangan digital, Timbangan manual, alat cetak tablet kecil warna biru, alat cetak tablet warna hitam, alat pres kemasan warna biru, alat pengering warna hijau, sendok dan plat besi 3 alat besi cetakan 1, Lem plastik, plastik strip kemasan,alumunium Foil, Buku Tabungan BCA 2, serta ATM, buku Tabungan BNI.

Penyampaian Kapolda saat penggrebekan menegaskan bahwa dari hasil penggrebekan ini akan dikembangkan dalam proses penyidikan, selain ditemukan alat memproduksi narkoba tersangka juga menguasai ganja dan extacy.

Kapolda Riau Irjenpol Agung Setya (tengah) dan jajaran saat berada di TKP home industry narkoba

Dari pengakuan tersangka sudah beraksi selama satu bulan. Tersangka yang diamankan berinisial S dan E untuk jumlah produksi masih dalam pengembangan lebih lanjut.

"Awalnya telah kita amankan tersangka S dan selanjutnya dilakukan pengembangan ditangkap tersangka E sekaligus sebagai pemilik rumah tempat pembuatan Home Industri Narkoba ini," jelas Kapolda Riau.

Kegiatan selesai pukul 17.15 WIB, selama kegiatan situasi dalam keadaan aman dan terkendali.(azf)