Mery Gunarti Akan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kamis, 09 Januari 2020 - 14:24:28 WIB

Lahan Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru milik almarhum M Rawi Batubara kini pewarisnya Ny Nani dan Ny Sumarni diserobot oleh Mery Gunarti dengan memasang plank.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Mery Gunarti, pengusaha wanita di Kota Pekanbaru Riau akan daporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyerobotan lahan ahli waris almarhum M Rawi Batubara yang kini me jadi lagan yang disewa oleh Ny Lina pengusaha Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru.

Demikian ditegaskan DR (HC) Ir Risma Sihotang dari Lembaga Advokasi HAM Internasional Jakarta, Ulri Kuslaza SH, Pendi SH selaku kuasa ahli waris dari almarhum M Rawi Batubara yakni istri almarhum M Rawi Batubara, Ny Nani dan Ny Sumarni di Pekanbaru Rabu (8/1/2020).

Menurut Risma Sihotang, plank yang dipasang pihak Mery Gunarti pengusaha kaya di Riau ini tidak tepat peletakan planknya di lahan Teras Kayu Resto itu. Seharusnya plank Mery itu dipasang di lokasi tanah HGB 332 dan 331 bwrada sebelah utara dan barat dari lahan di Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru sekarang, sebagaimana gugatan perdata Nomor 303 yang telah disidangkan beberapa kali di Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru Jalan Naga Sakti Panam Pekanbaru

Sidang perdata kasus perdata 303 ini sebelumnya yang diberi kuasa kepada pengacara Aidil beberapa kali ditunda, Mery Gunarti tak hadir. Kemudian sidang berikutnya hakim tak hadir. Kemudian kuasa kepada Aidil dicabut oleh ahli waris. Dan menunggu penetapan pencabutan oleh majelis hakim PN Pekanbaru.

Di sela-sela perjalanan sidang ini sebelumnya diam-diam  telah dilakukan sidang lapangan di lahan yang salah di lahan Teras Kayu Resto dihadiri pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru karena pihak Mery akan diterbitkan sertifikat. Mencium adanya dugaan ketidakbenaran perjalanan rentetan perdata ini pihak Risma Sihotang dari Lembaga Advokasi HAM Internasional Jakarta langsung melayangkan surat pemblokiran sertifikat le Kepala BPN Pekanbaru Ronald pada Rabu Sore (8/1/2020).

"Ya Rabu sore 8 Januari 2020 saya bertemu langsung Kepala BPN Pekanbaru Ronald di kantornya dikumpulkannya beberapa kepala seksinya. Ronald mengaku belum ada terima uang dari Mery,"" jelas Risma kepada pers Rabu (8/1/2020).

Didapat informasi Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru milik Ny Lina dan Lina membayar sewa tanah kepada Mery Gunarti tahun 2018 setelah Ujang Kedaung yang diberi kuasa mengurus surat SKGR oleh M Rawi Batubara dipenjara 2,6 tahun demikian juga anak Ujang Hafiz kena 1,6 tahun di Rutan Sialang Bungkuk Kulim Pekanbaru. Anehnya, kasus ini sudah mau habis hukuman yang dijalani Ujang Kedaung dan anaknya Hafiz kok baru diambil penatapan putusannya tanggal 8 Januari 2020.

Seharusnya bukan ke Mery Gunarti tapi ke ahli waris almarhum M Rawi Batubara (Ny Nani dan Ny Sumarni) bayar sewa tanah, tapi nyatanya bayarnya ke Mery Gunarti tak ada hak Mery menerima uang sewa tanah dari Ny Lina Teras Kayu Resto itu. Didapat informasi sewa itu Rp150 juta per tahun. 

"Kami sudah jumpai Ny Lina pemilik Teras Kayu Resto untuk klarifikasi di rumahnya di belakang restorannya Angkringan Kayu Resto di Jalan HR Soebrantas Panam Pekanbaru. Tapi Ny Lina ngamuk-ngamuk sama kami," kata Risma Sihotang.

Sementara surat-surat penting ahli waris Sumarni yang ditahan di Sat Reskrim Polresta Pekanbaru kata Risma Sihotang sudah dikembalikan pihak Reskrim Polresta Pekanbaru dan berada di tangan kuasa ahli waris Risma Sihotang dari Lembaga Advokasi HAM Internasional Jakarta. Dan akan memperkarakan pidana dan perdata pihak penyerobot.(*/azf)