3.323 Ha Kebun Sawit PT Peputra Akan Dieksekusi

Senin, 13 Januari 2020 - 17:29:45 WIB

Seratus personel Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau selama sebulan ditugaskan ke Langgam Kabupaten Pelalawan Riau.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Seluas 3.323 hektare kebun sawit milik PT Peputra Suprajaya di Desa Langgam Kabupaten Pelalawan Riau akan segera dieksekusi/ditumbang oleh Tim Dinas Lingkungan Hudup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Eksekusi ini terkait dengan laporan pidana PT Nusa Wana Raya (NWR) ke Mabes Polri dulunya dan lahan itu akhirnya disita diserahkan ke Negara (Dinas LHK) Riau. PT NWR adalah mitra suplai bahan baku kayu PT RAPP. PT NWR diharapkan menghutankan kembali lahan sawit PT Peputra yang dieksekusi.

Tim DLHK Minggu (12/1/2020) mengadakan apel di Markas Polhut Riau Jalan Dahlia Pekanbaru menjelang diberangkatkan ke lokasi eksekusi di Langgam selama satu bulan.

Pimpinan PT Peputra Suprajaya Pekanbaru Maryana yang juga mantan salah satu penasihat Paguyuban Sosial Marga Tinghoa Indonesia (PSMTI) Kota Pekanbaru yang coba dikonfirmasi di kantornya Jalan HM Yamin SH Pekanbaru Senin (13/1/2020) menurut petugas securitynya tidak bisa ditemui karena Maryana rapat.

Demikian juga Kepala Dinas LHK Riau Ir Ervin Rizaldi yang coba dikonfirmasi di Kantornya di Dinas LHK Riau dia pesankan kepada petugas jaganya bilang bapak (Ervin Rizaldi, red) ada tamu dari Jakarta hari ini Senin tak bisa bertemu wartawan.

Humas PT Nusa Wana Raya Abdul Hadi yang dihubungi Senin petang (13/1/2020) juga belum bisa beri keterangan lengkap soal eksekusi 3.323 ha kebun sawit PT Peputra Suprajaya di lahan yang dikomplain milik PT NWR itu.

Informasi dari Langgam, PT NWR ada kewajiban atas lahan eksekusi itu dulunya seluas 4.000 hektare untuk lahan transmigrasi 30 persen untuk warga luar dan 70 persen untuk warga tempatan/anak kemenakan. PT NWR dahulunya janji akan mitra dengan masyarakat Batin Pelabi Gondai dan Batin Itam Sungai Medang membangun lahan transmigrasi tersebut. Tapi janji itu tak dilaksanakan PT NWR sehingga lahan 4.000 ha itu dikerjasamakan pola KKPA oleh masyarakat dan PT Peputra di antaranya seluas 3.323 ha.(azf)