PH Akan Laporkan Unsur Pidana Pilkades Bukit Melintang

Selasa, 14 Januari 2020 - 17:24:26 WIB

Suhu politik di Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar Riau memanas karena pemungutan suara ulang (PSU) ada oknum yang menghambatnya dan akan dilaporkan ke aparat penegak hukum. (Syailan Yusuf/Detak Indonesia.co.id)

Kuok, Detak Indonesia-- Penasihat Hukum Calon Kepala Desa Nomor Urut 03, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau, akan melaporkan tindak pidana Pilkades ke aparat penegak hukum.

"SAK dan RC, Advokat dan Konsultan Hukum, segera melaporkan tindak pidana dalam suksesi Pilkades Bukit Melintang ke Polres Kampar," kata Ridwan Comeng SH MH didampingi Said Ahmad Kosasih SH usai pertemuan dengan Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD), Selasa (14/1/2020).

"Kita sangat tunduk kepada aturan hukum berlaku, apalagi telah keluarnya Surat Keputusan Bupati terkait hal itu. Harusnya semua pihak bisa menerima, karena telah melalui berbagai proses," jelasnya. 

Harusnya, semua pihak bisa menerima Surat Keputusan Bupati Kampar, tidak bersikukuh mempertahankan egonya masing-masing.

"Terkait laporan yang akan disampaikan, ia mengatakan setidaknya, ada 15 item yang akan dilaporkan terkait tindak pidana pilkades di Bukit Melintang," ungkapnya. (Syailan Yusuf)