Ratusan Anggota Kopsa-M Geruduk PN Bangkinang

Kamis, 16 Januari 2020 - 22:14:09 WIB

Ratusan anggota Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau menghadiri sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang atas gugatan ingkar janji (Wanprestasi) PTPN V atas pembangunan kebun

Kampar, Detak Indonesia-- Ratusan anggota Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau menghadiri sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang atas gugatan ingkar janji (Wanprestasi) yang dilakukan oleh pihak PTPN V atas pembangunan kebun kelapa sawit pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KPPA), Kamis (16/1/2020).

"Anggota yang hadir dalam sidang tersebut baru sebahagian kecil dari jumlah anggota sebanyak 825 orang, karena keterbatasan armada sebanyak 2 unit bus pariwisata," kata Pajri anggota Kopsa-M yang sempat hadir di PN Bangkinang.

Dikatakan Pajri, gugatan ini diajukan karena PTPN V telah gagal membangun kebun kelapa sawit pola KKPA seluas 1.650 hektare lengkap dengan sarana dan prasarana kebun seperti, jalan poros, jalan produksi, jembatan, gorong-gorong/box culvert, titian panen dan sarana dan prasarana lain yang layak menjadi perangkat kebun.

"Kebun gagal ini, bukan kata kita, tetapi berdasarkan hasil penilaian teknis dari Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Riau yang telah melalukan penilaian fisik kebun kelapa sawit Kopsa-M pada tanggal 26 Oktober sampai dengan 5 November 2017, dengan rekomendasi agar seluruh kebun Kopsa-M dilakukan replanting (Penanaman ulang). Artinya, kebun KKPA Kopsa-M adalah kebun gagal.

"Disisi lain, hutang petani mencapai Rp130 milyar. untuk membayar hutang ini dijualpun kebun petani belum juga terbayar," ungkap pajri.

Hutang ini dibebankan atas biaya pembangunan kebun, akan tetapi kebun tidak dibangun dengan baik oleh pihak PTPN V, sehingga petani hanya memperoleh gaji sekitar 200-300 ribu perbulan.

"Bagaimana bisa melunasi hutang, buat makan sehari hari saja tidak mencukupi," ujarnya 

Dijelaskan Pajri, kebun itu sudah menjadi semak belukar yang ditumbuhi banyak kayu Mahang. Kayu-kayu tersebut sudah banyak diambil oleh masyarakat hingga ratusan mobil.

"Karena kebun ini gagal, kita berharap kepada Majelis Hakim agar petani dibebaskan dari hutang pembangunan kebun, karena yang memanfaatkan kredit sebesar Rp83 milyar dari Bank Mandiri Palembang adalah pihak PTPN V sendiri," pungkasnya.

Sidang perdata register perkara Nomor: 99/Pdt.G/2019/PN Bangkinang dengan Ketua Majelis Hakim, Unggul Tri Esthi Muljono SH MH dan Hakim anggota Nurafriani Putri SH MH,  Ira Rosalin SH MH. (Syailan Yusuf)