Masyarakat Kandis Lakukan Aksi Damai

Jumat, 17 Januari 2020 - 10:17:47 WIB

Masyarakat Kandis Siak Riau melakukan aksi damai menuntut penghapusan pemberlakuan larangan berdirinya bangunan100 meter kiri kanan jalan lintas Pekanbaru-Dumai. (Hendi Wijaya/Detak Indonesia.co.id)

Kandis-Detak Indonesia--Puluhan masyarakat Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau mendatangi Kantor Camat Kandis dengan tujuan untuk melakukan aksi damai sekaligus menyampaikan aspirasi mereka terkaid tentang SK Gubernur Riau tahun 1959 yang dalam SK tersebut mengatakan bahwa 100 meter kanan dan kiri pinggir jalan lintas Pekanbaru-Dumai diklaim sebagai aset Negara, Kamis pagi (16/1/2020).

Setibanya di halaman Kantor Camat Kandis masyarakat Kecamatan Kandis yang melakukan aksi damai Ketua IKBR-K Hotman Manurung, Ibu Medan Ribka Surbakti, Agus Sembiring dan Riska Purba sebagai orator menyampaikan aspirasinya yang menyebutkan dengan adanya SK Gubernur Riau tahun 1959, masyarakat merasa dirugikan.

Dan tentunya dari dampak SK Gubernur tahun 1959 tersebut menyebabkan lumpuhnya perekonomian masyarakat di seluruh jalan lintas Pekanbaru-Dumai padahal masyarakat yang tinggal di pinggir jalan lintas Pekanbaru-Dumai rata-rata telah memiliki surat sertifikat dari BPN Kabupaten Siak yang tak terhitung jumlahnya.

Masyarakat Kecamatan Kandis yang rata-rata bertempat tinggal di pinggir jalan lintas dalam melakukan aksi damai sekaligus untuk menyampaikan aspirasinya mendapatkan pengawalan dari Kepolisian dan TNI serta disambut langsung oleh Camat Kandis Said Irwan SE, Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH, Danramil Kandis Kapten Inf Bukti Sitepu dan anggota DPRD Kabupaten Siak-4 Hendri Pangaribuan.

Perwakilan aksi damai, yang hadir saat itu menanyakan dan menuntut agar pemerintah Provinsi Riau melalui Pemerintah Kabupaten Siak meninjau kembali tentang SK Gubernur Riau yang dimaksud yaitu SK Gubernur Nomor 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959, SK Gubernur nomor 216/48/59 tanggal 17 November 1959 dan Surat Gubernur Nomor 5509/A/3-386 DTH tanggal 5 September 1960.

Setelah usai masyarakat Kandis menyampaikan aspirasinya,beberapa perwakilan masyarakat melakukan rapat pembahasan di ruangan Camat Kandis di saat itu Camat Kandis Said Irwan SE katakan, dengan adanya permasalahan yang ada bahwa Pemerintah Kecamatan Kandis sudah berupaya semaksimal mungkin dan Pemerintah Kecamatan Kandis juga sudah mengirimi Surat ke Bupati Siak dengan nomor 150/Kec.Kandis-Um/660 tanggal 27 Desember 2019 prihal laporan perkembangan dampak perekonomian masyarakat dengan adanya SK Gubernur Riau tahun 1959.

Kemudian Bupati Siak juga sudah mengirim surat dengan Nomor 590/BPT/2020 kepada Gubernur Riau prihal mohon evaluasi atau peninjauan ulang clearing limit row jalan Pekanbaru-Dumai Januari 2020 dan kini pengajuan surat tersebut sedang dievaluasi oleh pihak Provinsi terutama Gubernur Riau.

Camat Kandis Said Irwan SE juga berharap masyarakat Kecamatan Kandis yang terkena dampak dari SK Gubernur Riau tahun 1959 tersebut mendapatkan keadilan.(hen)