KPK Imbau Saksi Agar Menunda Maju di Pilkada 2020

Selasa, 21 Januari 2020 - 21:09:15 WIB

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (foto ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan dan minta dengan tegas para bakal calon yang akan mengikuti pilkada  khususnya di Kabupaten Bengkalis Riau yang pernah diperiksa di KPK untuk tidak ikut mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2020.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, bahwa kasus korupsi mega proyek jalan senilai Rp560 milyar di Kabupaten Bengkalis Riau masih dalam proses hukum di KPK.

"Dua orang  bakal ikut Pilkada Bengkalis sebaiknya ditunda dulu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK tak melarang kedua orang itu untuk mencalonkan diri di Pilkada Bengkalis Riau, hal ini hanya bersifat imbauan saja dari KPK.

"Mereka mau mencalonkan diri di Pilkada Bengkalis silakan saja hak mereka. Dan saya minta dua orang yang mencalonkan diri dan pernah diperiksa di KPK jangan dulu untuk maju di Pilkada serentak 2020," kata Plt Juru Bicara KPK itu.

Dua orang mantan anggota disalah satu DPRD kabupaten di Riau 2009-2014 anggota DPRD Provinsi Riau November 2019 lalu sempat diperiksa oleh KPK untuk dijadikan saksi untuk dua orang  tersangka yaitu Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan pihak kontraktor Chandra.

Sebelumnya, di Riau sudah dialami di mana kandidat calon Bupati di Kabupaten Rokan Hulu sempat diperiksa KPK kasus suap APBD Riau 2014-2015. Akhirnya jadi tersangka oleh pihak KPK.

"Sebagai Bupati Rokan Hulu terpilih 2015. Akhirnya batal dilantik jadi Bupati Rohul gara-gara jadi tersangka oleh KPK kasus suap APBD Riau. Dan divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujarnya.

Beberapa hari yang lalu, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka baru kasus mega proyek jalan di Kabupaten Bengkalis Riau itu, di antaranya tujuh orang kontraktor dan tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). (ade)