Marak, PKS Tanpa Kebun Sawit di Riau

Kamis, 23 Januari 2020 - 16:41:15 WIB

Kerangka bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Regunas Agri Utama (PT RAU) yang sedang dibangun tanpa izin di Desa Ketipo Pura, Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu (Inhu), Riau. (Foto ist)

“Marak keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun di Riau, tidak hanya menjadi pesaing, namun juga dianggap merusak tata niaga sawit dan lingkungan”

Pekanbaru, Detak Indonesia–Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa memiliki kebun yang sah telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 Tahun 2013, namun di Riau didapat ratusan PKS tanpa kebun masih diberikan kelonggaran. Padahal adanya PKS tanpa kebun turut merusak tata niaga sawit Nasional dan lingkungan.

Terpantau di lapangan keberadaan PKS tanpa kebun ada juga yang dimanfaatkan CPOnya dibeli diekspor oleh perusahaan besar yang memiliki izin resmi. Sementara saat ini sedang disorot pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa izin PT Regunas Agri Utama (PT RAU) berlokasi di Desa Ketipo Pura, Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu (Inhu), Riau izin belum dikantongi, melainkan masih melakukan pendaftaran secara online (SOS), namun bangunan PKS sudah didirikan.

Di tempat terpisah Humas PT Inceda Plantations, Joko Dwiyono seperti dilansir Riau Pagi.com dalam tanggapannya tentang kehadiran PKS tanpa kebun ini menyebutkan, keberadaan pabrik kelapa sawit tanpa kebun jelas merugikan tata niaga sawit. 

“Keberadaan pabrik itu tidak hanya menjadi pesaing, namun juga dianggap merusak tata niaga sawit dan lingkungan,” katanya dalam bincang-bincangnya dikontak melalui ponselnya belum lama ini.

Alasannya, kata dia menjelaskan, penetapan harga Tandan Buah Sawit (TBS) umumnya berdasarkan umur, untuk TBS yang dihasilkan dari pohon berusia di atas 10 tahun harganya lebih tinggi. Di bawah usia tersebut, misalkan 9 tahun, 8 tahun, dan 3 tahun, tentu harganya berbeda. Semakin muda usia tanaman, semakin murah harga TBSnya.

“Sementara pabrik tanpa kebun menetapkan harga secara sembarangan, hanya berdasarkan berat TBS, dimana TBS dengan berat 10 kg dihargai lebih mahal dibanding dengan TBS dengan berat kurang dari 10 kg. Hal seperti itu mengakibatkan tercampurnya TBS yang dihasilkan dari pohon berumur pendek dengan TBS dari pohon berumur panjang. Kehadiran pabrik tanpa kebun jelas telah merusak tata niaga harga TBS, jadi tak ada lagi batas harga berdasarkan umur,” jelasnya.

Sementara beberapa sumber di perusahaan kebun sawit besar, Ibrahim Manager Humas PT Musim Mas dalam komentarnya soal tata niaga sawit terkait maraknya PKS tanpa kebun juga menyebutkan hal sama. Usia pohon kata dia sangat berpengaruh terhadap rendemen yang dihasilkan. Semakin tua akan semakin banyak rendemennya. Dengan pengelompokan yang tepat, akan menghasilkan penghitungan yang semakin tepat pada target rendemen secara total 21 persen. 

“Jadi untuk mendapatkan rendemen secara total 21 persen itu sangat sulit. Tapi dulu sebelum ada praktik seperti itu, 22-23 persen pun pernah didapat, karena sesuai tatanan yang ada,” imbuhnya.

Menurutnya, persoalan tersebut, sudah jadi isu nasional. Itu merusak tata niaga TBS yang ada, karena dengan adanya seperti itu, menimbulkan terjadinya pencurian TBS alias ninja sawit. Karena kalau dari plasma unggul bibit dan buah sudah jelas asalnya. Sementara jika PKS tanpa kebun tentu tak memiliki binaan.

Soal PKS tanpa kebun yang disebutkan merusak tata niaga sawit ini sebelumnya telah diungkap pemerhati lingkungan Riau yang menilai pihak yang berkompeten tidak melakukan cek dan ricek ke lapangan. Pada hal PKS tanpa kebun telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 Tahun 2013 yang pada butiran pasal 10, 11, usaha industri hasil perkebunan untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20 persen dari kebun sendiri, dan kekurangannya dari kebun masyarakat/perusahaan perkebunan lain melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan.

PKS tanpa kebun, menurut dia memungkinkan melakukan kerjasama dengan perambah hutan di sekitarnya yang berasal dari hutan lindung ataupun kawasan hutan lainya, dengan demikian PKS itu bisa menciptakan stimulan di perusahaan dan memperluas areal perambahan hutan, yang mengakibatkan meluasnya deforestasi hutan yang berujung perusakan lingkungan serta kerugian negara akibat tidak membayar pajak.

Komisi A Bahas PKS Tanpa Kebun Sawit

Ketua Pansus (Panitia Khusus) Perizinan Perkebunan, Pertambangan, Kehutanan dan DPRD Riau, sebelumnya telah mendata ada 230 unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Provinsi Riau sebagian besar tidak punya kebun sawit sebagai pasokan bahan baku.

Komisi I DPRD Riau, Ade Agus Hartanto dihubungi mengaku program kerja dewan tetap melanjutkan tentang hadirnya PKS tanpa kebun ini. 

“Di Riau terdata 230 PKS, sebagian besar tidak punya kebun. Padahal sudah ada aturan PKS harus bisa pasok sendiri kebutuhannya sekitar 20 persen. Bahkan 12 PKS yang tergolong besar (BUMN) hanya mampu pasok kebutuhan sendiri sekitar 40 hingga 60 persen,” jelas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Dampak yang terjadi menurutnya, PKS tanpa kebun dalam mencari pasokan bahan baku tentu membeli dari luar. Inilah awal persoalan, terjadilah pembukaan lahan dari oknum dan masyarakat di kawasan yang dilarang seperti kawasan hutan dan sebagainya. 

“PKS tanpa kebun harus ditindak dengan tegas kalau perlu ditutup yang tidak memenuhi aturan,” sebutnya. (di/azf)