Kuasa Hukum Pemohon Sebut Tindakan Polres Kampar Non Prosedural

Sabtu, 25 Januari 2020 - 08:58:26 WIB

Bangkinang, Detak Indoneaia-- Sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidak penyitaan dan pemasangan police line terhadap mobil truck hino lohan BM 8756 OU oleh Kepolisian Resort Kampar Riau kembali di gelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Bangkinang, Jumat (24/1/2020).

Dalam sidang ketiga, Kuasa Hukum Pemohon, H Rusli menyerahkan sebundel berkas kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Bangkinang, Ahmad Fadil, disaksikan Kuasa Hukum Termohon, Nerwan dan tim.

Ahmad Fadil menunda sidang hingga  Senin 27 januari 2020 pukul 10.00 WIB dengan agenda Duplik dari Termohon.

Usai sidang Nerwan dan Tim didampingi Kasat Lantas Polres Kampar, Fauzi menyampaikan, bahwa proses penyitaan dan pemasangan police line sudah sesuai prosedur dan aturan perundangan.

"Tindakan yang dilakukan Polres Kampar sudah sesuai prosedur dan aturan perundangan," ucapnya.

Sementara Kuasa Hukum Pemohon, H Rusli menyatakan, penyitaan dan pemasangan police line terhadap mobil truck hino lohan BM 8756-OU milik kliennya yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Kampar non prosedural.

Menurutnya, penyitaan dan pemasangan police line yang dilakukan tanpa diketahui oleh pemohon. Hal itu tidak sesuai prosedur hukum dan sangat merugikan kliennya.

Apalagi, penyitaan dan pemasangan police line dilakukan di luar wilayah hukum Polres Kampar. Jadi diminta agar Pengadilan Negeri Bangkinang mengabulkan permohonan.

"Kita minta kepada Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang dapat mengabulkan gugatan praperadilan ini," ucap H Rusli. (Syailan Yusuf)