Warga yang Halang-halangi Eksekusi, Itu Bisa Pidana

Kamis, 06 Februari 2020 - 17:43:12 WIB

Warga Gondai Langgam Pelalawan Riau berusaha menghalang-halangi eksekusi lahan di Gondai oleh polisi hal ini hukumannya warga bisa dipidana.(foto ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Eksekusi putusan Mahkamah Agung atas lahan diklaim jadi milik PT Peputra Supra Jaya (PT PSJ) di Desa Gondai, Langgam, Pelalawan, Riau, berujung bentrokan dan ricuh. 

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Kumparan com hari ini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, Erdiansyah, Rabu, (05/02/2020) mengatakan, warga yang menghalang-halangi eksekusi sebuah putusan peradilan yang sudah bersifat inkrah, itu hukumnya bisa dipidana.  

"Masyarakat harus hargai putusan peradilan, apalagi putusan Mahkamah Agung yang sudah bersifat inkrah. Jangan halang-halangi proses hukum. Jika dilakukan itu (menghambat), maka masyarakat bisa dipidana," tegas Erdiansyah. 

Erdiansyah mengatakan, langkah hukum dilakukan PT PSJ berupa Peninjauan Kembali (PK), tak menghalangi eksekusi oleh aparat Kepolisian berdasarkan perintah Mahkamah Agung.  Saat ditanyakan, bagaimana nasib masyarakat yang tergabung Koperasi Unit Desa (KUD) dalam pola KKPA dengan perusahaan, Erdiansyah menjelaskan, semuanya harus menghormati putusan peradilan. 

"KKPA berlindung di masyarakat. Padahal mereka tak miliki izin, lalu masuk kawasan Hutan. Masyarakat juga tak berhak, tak pernah ada, karena kawasan hutan jadi kebun sawit," jelasnya. 

Erdiansyah menjelaskan, eksekusi lahan seluas 3.323 hektare dilakukan di dalam kawasan hutan negara. Eksekusi ini sesuai dengan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/2018. Hingga kini, lebih dari 2.000 hektare lahan sawit perusahaan telah dieksekusi dengan pengawalan polisi. 

"Itu kawasan hutan. Eksekusi tetap dilakukan, dikembalikan keadaan semula. Masyarakat, perusahaan dan pihak-pihak bersengketa yang bersalah juga tak berhak. Sehingga dianggap tak pernah ada, terkecuali ada izin diberikan negara di atasnya," ungkap Erdiansyah. 

Alat berat perusahaan dibakar warga

Sementara itu dalam kesempatan terpisah, seperti dilansir kantor berita Kumparan.com, menyatakan, Hj Azlaini Agus SH MH, tokoh masyarakat Riau yang juga mantan anggota komisi III DPR-RI mengungkapkan bahwa putusan Eksekusi Mahkamah Agung RI, sudah tepat dilakukan dan harus dihormati semua para pihak.  

Azlaini juga mengatakan, jika ada petani tergabung dalam KUD merasa dirugikan, bisa lakukan gugatan ganti rugi kepada PT PSJ.  “Itu semua tergantung perjajian antara KUD sebagai plasma dengan PT PSJ, di satu sisi selaku inti,” ujar Azlaini.(*/rls/dic)