Langkah Selanjutnya Penyitaan Lahan Teras Kayu Resto

Jumat, 07 Februari 2020 - 21:52:37 WIB

Kuasa Ahli Waris Ketua Lembaga Advokasi HAM Internasional Jakarta DR (HC) Ir Rismauli Sihotang (tengah) dan Penasihat Hukum Ulrikus Laja SH (kanan).

Pekanbaru, Detak Indonesia--Ahli waris almarhum M Rawi Batubara Ny Nani dan puterinya Winda, wong cilik yang lahan seluas 4.251 M2 dan lahan miliknya kini disewa Teras Kayu Resto di Jalan Sudirman Pekanbaru oleh Ny Lina dan suaminya Haris, mereka akan terus mengambil kembali lahannya dan minta Teras Kayu Resto mengosongkan restorannya dan angkat kaki.

Pemilik lahan menuntut keadilan karena belum mendapat keadilan atas hak lahannya di Jalan Sudirman Pekanbaru Riau tersebut.

Melalui kuasa yang diberikan ahli waris kepada Lembaga Advokasi HAM Internasional Jakarta pimpinan DR (HC) Ir Rismauli Sihotang dan penasihat Hukum Ulrikus Laja SH sudah melaporkan penyerobotan lahan oleh Mery Gunarti dan Salikun Djono ke Bareskrim Polri dengan Surat Laporan Nomor: LP/B/005/l/2020/BARESKRIM tanggal 30 Januari 2020. Saat hari Selasa (4/2/2020) akan dipasang plang di lahan itu namun sontak mendapat perlawanan dari Ny Lina dan suami Haris serta pengacaranya Ihsan, juga seorang pria bertopi berlagak aparat di lapangan dan beberapa karyawan restoran Teras Kayu Resto Pekanbaru.

Haris suami Lina dan penasihat hukum ahlinwaris tanah Ulrikus Laja SH dan Rismauli Sihotang perang mulut di parkiran Teras Kayu Resto Sudirman Pekanbaru dan nyaris terjadi bentrok

Hari berikutnya Kamis 6 Februari 2020 di Pekanbaru pihak Kuasa ahli waris dan Penasihat Hukum sudah menghadap ke Kapolreata Pekanbaru AKBP Nandang dan mendapat surat Sprint atau Surat Perintah dari Kapolresta Pekanbaru untuk mendapat pengamanan saat pemasangan plang kepemilikan di lahan tersebut.

"Namun sampai Jumat (7/2/2020) tak ada satupun pihak PAM Polresta Pekanbaru bersedia memberi perlindungan pengamanan pihak ahli waris yang akan memasang plang kepemilikan lahan di situ. Kami kecewa karena pihak polisi plin-plan tak melaksanakan Sprintnya tak melindungi wong cilik yang mencari keadilan. Padahal Bareskrim Polri sudah mengeluarkan LP," kata DR (HC) Ir Rismauli Sihotang didamping Penasihat Hukum Ulrikus Laja SH di Pekanbaru Jumat sore (7/2/2020). Atas kejadian ini kata Rismauli pihaknya akan melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri.

Menanggapi hal ini Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang menyatakan permohonan maaf kepada kuasa ahli waris Rismauli Sihotang and partner.

Penyewa Teras Kayu Resto Ny Lina, suami Haris, pengacara Ihsan perang mulut dan nyaris berkelahi dengan kuasa ahli waris lahan sementara tak ada yang menengahi

"Mohon maaf bu, saya harus netral, kita sudah coba mengamankan Pelaksanaan Pam tapi pihak kayu resto juga menjaga lokasi lahannya karena merasa ada hak atas lahan tersebut jadi sebaiknya ditunda dulu bu sampai ada hasil penyidikan dari Bareskrim dan atau penyidik yg menangani  kasus ibu bisa menjelaskan kepada kami pembuktian hukumnya dan bersama pihak winda /Penasehat hukumnya melaksanaakan penyitaan apabila terbukti dalam penguasaan tanah tersebut," kata Kapolresta Pekanbaru melalui whatsapp/WA ke Rismauli sebagaimana dijelaskan dan diperlihatkan Rismauli Sihotang isi chattingannya kepada awak media di Pekanbaru, Riau, Jumat sore (7/2/2020).

Menurut Rismauli dia akan terus berjuang sampai tuntas. Dengan kejadian ini dia sudah mendapat mapping tentang aparat dan pihak-pihak yang menghalangi pemasangan plang.

"Kondisi ini semua akan saya bawa ke Jakarta akan Saya Laporkan ke Kabareskrim Polri. Jangan coba-coba mempermainkan wong cilik yang menunrut haknya dan kebenaran hukum. Langkah selanjutnya kita upayakan penyitaan lahan, penutupan restoran itu," tegas Risma.

Pria bertopi biru seperti aparat dan berlagak preman memprovokasi di lapangan memerintahkan buang plang keluar lahan

Seperti diberitakan media sebelumnya, rencana pemasangan plang ahli waris M Rawi Batubara sebagai pemilik lahan di lahan yang disewa Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru Riau terjadi penolakan oleh pengelola Teras Kayu Resto Ny Lina dan suaminya Haris bersama pengacaranya Ihsan dan beberapa karyawan dan satu orang tak dikenal mirip preman berlagak aparat dengan suara keras dan lantang, Selasa (4/2/2020).

Terjadi perang mulut seru antara pihak penyewa Teras Kayu Resto dengan kuasa ahli waris dari Lembaga Advokasi HAM Internasional Jakarta DR (HC) Ir Rismauli Sihotang, dan Ulrikus Laja SH.

Sudah diangkut plang dan mau dipasang plang buat lubang tiang plang pakai cangkul di lahan milik M Rawi Batubara namun dicegah dilarang keras oleh Lina dan suaminya Haris, pengacaranya Ihsan, para karyawan, dan satu pria bertopi tak dikenal bersuara keras.

Akhirnya pemasangan plang ahli waris M Rawi Batubara tertunda sementara sejak Selasa (4/2/2020) hingga Jumat (7/2/2020).

Plang yang ada Nomor LP Bareskrim Polri dicampakkan keluar lahan atas perintah preman yang selalu nongkrong di parkiran Teras Kayu Resto

Pengacara Teras Kayu Resto Ihsan SH menegaskan pihaknya minta pihak yang akan memasang plang untuk tidak memasang plang di situ karena ini tak sesuai hukum. 

"Kami minta tindakan ini jangan mengada-ada dan kamintidak melanggar hukum," jelasnya.

Sementara Ny Lina dan suaminya Haris berteriak lantang saat perang mulut di parkiran depan Teras Kayu Resto agar semuanya keluar dan tak menerima tindakan kuasa ahli waris memasang plang dan pengosongan restorannya.(*/dic)