Polda Riau Ungkap Modus Baru Penyeludupan 35 Kg Shabu

Ahad, 09 Februari 2020 - 13:24:53 WIB

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi dan pejabat lainnya melihat lubang pada body speedboat modus baru tempat menyembunyikan shabu 35 kg yang diungkap, ditangkap Tim Tiger Dit Resnarkoba Polda Riau pimpinan Sir Resnarkoba Kombes Pol Suhirman di

Pekanbaru, Detak Indonesia--Jajaran Dit Resnarkoba Polda Riau pimpinan operasi Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman berhasil mengungkap modus baru penyeludupan narkoba jaringan internasional Malaysia.

Berawal dari informasi masyarakat di sekitar pantai Kota Dumai Riau yang berada di Pelabuhan Rakyat (Pelra) bahwa adanya kegiatan keluar masuk speed boat yang mencurigakan maka dilakukan pendalaman oleh personel Tim Tiger dan setelah mendapatkan informasi yang akurat Tim yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman  berangkat melaksanakan penyelidikan yang lebih intensif semenjak 10 hari yang lalu ke daerah Pantai Kota Dumai.

Tepatnya pada Rabu tanggal 5 Februari 2020 di pagi hari, Tim mendapatkan info yang lebih spesifik tentang kendaraan laut yang digunakan sehingga melakukan pengintaian di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Pada Rabu itu juga di sore hari sekitar jam 16.40 WIB ditemukanlah Speed Boat yang dicurigai berwarna biru serta langsung mengamankan dua orang yang disangka sebagai Transporter Laut berinisial MA, umur 31 tahun pekerjaan nelayan, dan berinisial AB umur 25 tahun, dengan pekerjaan adalah swasta.

Speedboat yang digunakan untuk menyeludupkan shabu 35 kg disembunyikan di dalam body speedboat (nampak sudah dilubangi aparat polisi)

Setelah dilaksanakan interogasi cepat terhadap kedua orang tersebut maka diketahui bahwa yang bersangkutan membawa narkoba jenis shabu yang disimpan di dalam body speed boat secara permanen.

Setelah dilakukan pembongkaran secara paksa terhadap body speed boat tersebut, maka ditemukanlah dua bungkusan besar yang masing-masing berisi 21 dan 14 kg narkotika jenis Shabu, sehingga jumlah totalnya adalah 35 bungkus besar (35 kg shabu), serta 36 botol cairan vape yang berada di dalam satu kemasan.

Hasil pemeriksan terhadap TSK MA dan TSK AB, diketahuilah bahwa asal usul narkotika ini berasal dari Negara Malaysia.

Proses pengirimannya dikendalikan oleh TSK  berinisial S (DPO) yang menawarkan kepada TSK MA untuk bekerja sebagai becak laut (BCL) antar pulau untuk membawa narkoba jenis shabu yang pembayarannya disepakati upah Rp5.000.000 per paketnya.

Speedboat nelayan yang digunakan untuk menyeludupkan shabu 35 kg

Setelah terjadi kesepakatan maka TSK S (DPO) melaksanakan koordinasi dengan penyedia barang yang berada di Malaysia (tidak diketahui) untuk pengiriman narkoba ke Indonesia.

Teknis pelaksanaanya TSK S (DPO) menghubungi TSK MA untuk menjemput 1 cincin berlian dan 3 batu alam ke tepi pantai yang nantinya dijadikan sebagai sandi atau kode khusus untuk ketemu dengan BCL (becak laut) orang Malaysia.
 
Di saat speed boat yang berisikan narkoba jenis shabu yang dibawa oleh dua orang WN Malaysia yang tidak dikenal dari Malaysia tujuan Pantai Tanjung Medang, Teluk Rhu, Pulau Rupat sudah bertemu dengan TSK MA maka WN Malaysia menanyakan mana cincin?

Setelah diperlihatan cincin yang dimaksud oleh TSK MA baru speed boat diserahkan kepada TSK MA untuk dibawa ke Kota Dumai (tujuannya adalah agar tidak salah orang untuk penyerahan speed boat ini).

Konferensi pers Dit Resnarkoba Polda Riau di Mako Polda Riau Minggu (9/2/2020)

Kemudian TSK MA dan TSK AB mengambil alih speed boat tersebut untuk dibawa ke Pelabuhan Sungai Sembilan, kota Dumai. Sedangkan si BCL asal WN Malaysia kembali ke Malaysia menggunakan speed lain yang sudah disediakan S (DPO)

Pembayaran dijanjikan setelah menyerahkan narkoba jenis shabu terhadap BCD (becak darat) yang sudah menunggu di Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Modus Operandi, tersangka membawa narkotika jenis shabu dengan cara menyimpan di dalam body speed boat secara permanen sehingga tidak tampak sama sekali tanda-tanda adanya barang haram tersebut. Peran TSK MA dan TSK AB sebagai Transporter Laut.

Jasa sebagai becak laut untuk TSK MA adalah Rp5.000.000 per 1 kg shabu. Jasa untuk TSK AB adalah Rp5.000.000 untuk sekali pengiriman. TSK MA dan TSK AB sudah dua kali kirim shabu ke Dumai.

Jajaran Dit Resnarkoba Polda Riau foto bersama, sukses mengungkap kasus besar awal 2020 ini

Kiriman pertama bulan Januari 2020, sebanyak 3 kg shabu yang diserahkan kepada orang tak dikenal oleh TSK AB di Pelabuhan TPI, Kota Dumai di dalam tas jinjing warna gelap (upah antar Rp 4.000.000).

Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

TSK di Proses di Direktorat Narkoba sesuai dengan No : LP/73/RES.4.2/II/2020/Riau/ Dit Resnarkoba.

Barang bukti 35 bungkus besar narkotika jenis shabu bruto 35 kg, 36 botol liquid cair, 1 unit speed boat, uang sebanyak Rp5.000.000.

Tangkapan ini adalah kasus yang ke-215 dari 215 kasus yang ditangani oleh jajaran Polda Riau dan ini adalah kasus narkotika jenis shabu yang ke 188 dari 188 kasus.

Total tersangka yang berhasil di tahan sebanyak 305 orang. Polda Riau bersama jajaran sejak 1 Januari 2020 sampai dengan 8 Februari 2020 telah menyita shabu 98,21 kg, ekstasi 901 butir, ganja 5,48 kg, pil Happy Five 9.804 butir. 

Profesi pelaku terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) tiga orang, swasta lima orang, wiraswasta 48 orang, petani 103 orang, pelajar/mahasiswa 17 orang, buruh dua orang, pengangguran 25 orang, lain lain 102 orang, total 305 orang.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi Sik SH MSI dalam konferensi pers di Mako Polda Riau Minggu (9/2/2020) mengatakan bahwa ini merupakan modus operandi baru dimana bandar menyiapkan kapal khusus untuk mengangkut shabu dengan membuat dua ruang/kotak tertutup fiberglass di dalam kabin kapal.

"Terimakasih kepada masyarakat Dumai yang telah memberikan informasi yang diberikan sehingga bisa kami tindaklanjuti pengungkapan.
Bersama sama kita ingin tuntaskan, oleh karena itu butuh sinergitas semua pihak. Strategi kita adalah dengan menekan  dan memberantas pengedar dan bandar. Terimakasih atas penjatuhan hukuman tegas, kemarin diberikan vonis mati kepada pengedar di Pengadilan Negeri Dumai, kita ingin mereka ini diberikan hukuman yang berat. Hal ini yang ingin terus kita gelorakan. Terimakasih dan apresiasi juga kepada para Forkopimda yang telah melakukan upaya pencegahan dan gerakan anti narkoba serta gerakan melawan narkoba. Kami tidak akan pernah berhenti untuk terus melakukan upaya pengungkapan," jelas Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi didampingu Dir Resnarkoba Kombes Pol Suhirman dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

Dengan penangkapan 35 kg shabu-shabu senilai Rp35 miliar ini telah menyelamatkan 137.000 orang anak bangsa yang bakal jadi korban shabu 35 kg ini.

Hadir juga di acara jumpa pers ini Kepala BNN Riau Untung, Kakanwil Bea Cukai Ronny R, Perwakilan Ketua LAM Riau Zulkarnain Nurdin, Kepala Badan POM Pekanbaru Kashoeri, Kepala BNNP Riau Brigjen Untung Subagyo,DanLanal Dumai, Kajati Riau, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kakanwil Kemenkumham, yang masing masing memberikan apresiasi Polda Riau atas keberhasilan pengungkapan narkoba.(azf)