Lima Security yang Aniaya Wartawan Diperiksa

Senin, 10 Februari 2020 - 19:11:38 WIB

Ilustrasi

Pekanbaru, Detak Indonesia--Lima dari 10 Securiry PT Nusa Wana Raya (NWR) yang melakukan kekerasan penganiayaan dan perampasan kamera wartawan MNC grup Pekanbaru, Indra Yoserizal Rabu lalu (5/2/2020) di lokasi eksekusi kebun sawit PT Peputra Supra Jaya (PSJ) Desa Gondai, Langgam, Pelalawan, Riau telah diperiksa internal oleh pihak internal PT Security Grup Indonesia (SGI) Jakarta.

Hal ini disampaikan Direktur Security Group Indonesia (SGI) Jakarta Suherman Gunawan selaku pemasok tenaga kerja security ke PT NWR Pelalawan Riau, didampingi Humas PT NWR Abdul Hadi, Koordinator Security PT NWR Elfianto di Pekanbaru, Senin (10/2/2020).

"Dari sepuluh security yang diduga menganiaya, ada sekitar lima security yang sudah kami periksa di internal. Kami dari perusahaan SGI memohon maaf kepada wartawan MNC Pekanbaru Indra Yoserizal, mohon maaf juga kepada perusahaan MNC, para wartawan semua. Mudah-mudahan hal ini tidak terulang lagi," kata Suherman Gunawan.

Direktur PT Security Group Indonesia (SGI) Suherman Gunawan (dua kanan), Humas PT NWR Abdul Hadi (tengah), Indra Yoserizal (dua kiri), Toni Hidayat (kiri) beri keterangan pers Senin (10/2/2020)

Sementara Wakil Ketua DPRD Kampar Riau Toni Hidayat yang juga keluarga dari korban penganiayaan security NWR, Indra Yoserizal menyampaikan kembali agar semua pihak memahami/menaati Undang-Undang Pokok Pers No.40/1999.

Dikatakan Toni Hidayat, pada BAB II tentang Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Perananan Pers Pasal 4  ayat (1) menyebutkan bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

Kemudian ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Kemudian dalam BAB VIII Ketentuan Pidana pada Pasal 18 ayat (1) dijelaskan bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

"Juga penganiayaan itu dilakukan bersama-sama oleh security NWR (pengeroyokan) maka ada lagi ancaman pidana sesuai KUHAP Pasal 170 ancaman penjara 5 tahun," kata Toni Hidayat.

Hingga saat ini kamera MNCtv Indra Yoserizal yang dirampas oknum security PT NWR belum ditemukan di perkebunan sawit Koperasi Gondai Bersatu dan  PT PSJ. Kamera itu menurut korban Indra Yoserizal berisi rekaman aksi bentrok security versus warga Gondai.(azf)