Polsek Kandis Tangkap Dua Tersangka JampretĀ 

Rabu, 12 Februari 2020 - 08:18:30 WIB

Dua tersangka jambret ditangkap aparat Polsek Kandis, Siak, Riau.

Kandis, Detak Indonesia--Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 20.40 WIab di jalan raya Pekanbaru-Duri km 80 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga dilakukan oleh terlapor dua orang pemuda berinisial FO Marbun (21) tahun warga Jalan Setia Kelurahan Kandis Kota dan FD Pur (17) warga Jalan PTP Kelurahan Kandis Kota sementara korbannya Vebrianti Br Sinulingga (19) tahun mahasiswi warga Jalan Tengku Panglima Besar Kelurahan Kandis Kota.

Menurut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH kejadian bermula saat pelapor Vebrianti Br Sinulingga (19) tahun mahasiswi dan saksi satu Irawati Br Sinulingga (16) tahun pelajar hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motornya dan tiba-tiba di perjalanan terjadi kemacetan sehingga saksi satu berhenti dan beberapa menit kemudian tersangka datang dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti lalu mendekati korbannya kemudian merampas handphone milik pelapor dan saat itu saksi satu berusaha untuk mengejar terlapor namun tidak berhasil dan selanjutnya korban bersama saksi satu melaporkan hal tersebut ke Polsek Kandis.

Kronologis penangkapan kata Kapolsek lagi, berdasarkan Laporan Polisi nomor:LP/B/07/II/2020/RIAU/RES SIAK/SEK KANDIS tanggal 11 Februari 2020. Ps Kanit Reskrim Iptu Arpandy SH memerintahkan piket Reskrim dan piket SPK untuk mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Pada pukul 01.30 WIB Selasa (11/2/2020) piket Reskrim berserta piket SPK dibantu oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kandis Kota Bripka Jonsen Purba dan masyarakat Kelurahan Kandis Kota berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku bernama inisial F Pur di Simpang Libo Baru dan saat di interogasi satu orang lelaki F.Pur tersebut mengakui bahwa dirinya telah menjambret handphone bersama kawannya yang bernama FO Marbun.

"Kemudian sekira pukul 02.00 WIB dilakukan mengembangan untuk menangkap diduga pelaku yang bernama FO Marbun dan diduga pelaku FO Marbun berhasil diamankan di Pasar Minggu dan selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih tanpa nomor Polisi dan uang tunai sejumlah enam puluh tujuh ribu rupiah dibawa ke Polsek Kandis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kapolsek.(hen)