Rugikan Hingga Rp85 M, Sindikat Jual Beli Rumah Mewah Diringkus

Rabu, 12 Februari 2020 - 22:40:02 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Kepolisian RI membongkar sindikat kasus mafia tanah di Jakarta Selatan dengan kerugian mencapai Rp 85 miliar. Polisi menggelar konferensi pers Rabu (12/2/2020). (Puteri

Jakarta, Detak Indonesia--Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Kepolisian RI membongkar sindikat kasus mafia tanah di Jakarta Selatan dengan kerugian mencapai Rp 85 miliar. 

Polisi menangkap tujuh tersangka kasus sindikat penipuan jual beli rumah mewah di Jakarta Selatan yang berlokasi di Jalan Brawijaya III No.12 Jakarta Selatan. 

Ketujuh tersangka tersebut yakni Raden Handi, Dimas Okgi Saputra, Arnold Yosep, Henry Primariady, Bugi Martono, Denny Elza, dan Siti Djubaedah. Dua tersangka lainnya Neneng dan Ayu masih berstatus buron.

Kejadian berawal saat Indra Hoesein selaku pemilik rumah/korban hendak menjual rumahnya kepada tersangka senilai Rp70 miliar. Tersangka berpura pura seolah-olah ingin membeli rumah Indra Hoesein tersebut. Tersangka mengajak Indra untuk mengecek keaslian sertifikat rumahnya ke kantor notaris palsu bernama kantor Notaris Idham. 

Para tersangka ditangkap dan diamankan Polisi

Notaris Idham tersebut diketahui diperankan oleh tersangka Raden Handi (alias Adri). Di kantor Notaris Idham, korban memberikan fotokopi sertifikat untuk dicek di kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta. Lalu korban ditemani tersangka Dedi Rusmanto mendatangi kantor BPN Jakarta Selatan. 

Tanpa sepengatahuan korban, sertifikat rumah asli tersebut ditukar ke sertifikat palsu. Sertifikat yang asli disimpan tersangka Dedi Rusmanto, kemudian sertifikat palsu diserahkan kepada korban. Setelah itu sertifikat asli diserahkan kepada tersangka Dimas Okgi dan Ayu. 

Kemudian, keduanya mengagunkan sertifikat rumah tersebut kepada rentenir. Mereka juga membuat E-KTP palsu menggunakan nama dan data korban Indra Hoesein dan istrinya tapi mengganti fotonya dengan wajah orang lain. Dimas dan Ayu juga membawa peran pengganti yang menyamar sebagai Indra Hoesein dan istrinya untuk meyakinkan rentenir itu. 

Keduanya mengagunkan sertifikat itu senilai Rp11 miliar. Selanjutnya uang Rp11 miliar tersebut ditransfer ke rekening Bank Danamon dan ditarik tunai untuk diserahkan kepada tersangka Arnold dan Neneng.

Korban Indra Hoesein baru menyadari kalau sertifikat asli miliknya dipalsukan ketika ada orang lain yang mau membeli rumahnya. Saat mereka mengecek sertifikat tersebut BPN menyatakan dokumen sertifikatnya palsu.

Barang bukti (BB) yang diamankan polisi

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan, atas kasus penipuan itu kerugian ditaksir mencapai Rp85 miliar. Kerugian Rp85 miliar dengan rincian Rp70 miliar dari pemilik sertifikat rumah dan Rp11 miliar dari rentenir yang memberikan pinjaman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8/2010 Pasal 3, 4, 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sertifikat tanah asli dan palsu, e-KTP palsu, akta kuasa menjual, dan akta PPJB. 

Pada kesempatan ini Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi saat hendak melakukan transaksi jual beli properti dan memastikan bahwa Notaris/PPAT yang akan dipakai harus akuntabel agar surat-surat dan dokumen berharga tidak disalahgunakan apalagi sampai dipalsukan.(jui)