Oknum Polisi Miliki Shabu Diringkus

Kamis, 13 Februari 2020 - 16:55:23 WIB

Kapolresta Pekanbaru KBP Nandang Mu'min Wijaya (tengah) memberi keterangan pers didampingi Humas Budhia di Mapolresta Pekanbaru Kamis siang (13/2/2020).(Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia-Kapolresta Pekanbaru KBP Nandang Mu'min Wijaya dan jajaran Sat Narkobanya, dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Pemko Pekanbaru Drs H Azwan, Dandenpom I/3 Pekanbaru Mayor CPM Robby AS, dan undangan lainnya memusnahkan narkotika jenis shabu-shabu milik warga sipil Nanda dan lain-lain seberat 3.869,29 gram di Ruang Zapin Mapolresta Pekanbaru Kamis siang (13/2/2020).

Shabu-shabu seberat 3.869,29 gram itu dilarutkan ke dalam ember berisi air secara bersama-sama sehingga tadinya berbentuk butiran berubah menjadi cair dan tak bisa dimanfaatkan lagi. Shabu-shabu seharga Rp3,8 miliar itu dihancurkan atas izin Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru KBP Nandang Mu'min Wijaya ditanya masalah dugaan keterlibatan oknum polisi Polsek Tenayanraya Pekanbaru inisial Pan alias Dap yang ditangkap atas kepemilikan shabu-shabu sekitar 3 kg atau 10 kg tak bersedia memberi keterangan rinci dan mempersilakan wartawan konfirmasi ke Humas Polresta Pekanbaru, Budhia.

Shabu dimusnahkan ke dalam ember berisi air

"Ya kasusnya masih dalam lidik," kata Humas Pokresta Pekanbaru Budhia jawabnya singkat.

Sementara informasi yang berseliweran di masyarakat Pekanbaru menyebutkan Oknum polisi Polsek Tenayanraya Pekanbaru inisial Pan alias Dap ini ditangkap oleh Provost Polsek Lima Puluh Pekanbaru beberapa minggu lalu karena memiliki narkotika jenis shabu seberat 3 kg.

Lain lagi cerita warga di Jalan Bambu Kuning menjelaskan bukan 3 kg shabu yang diamankan dari rumah Pan alias Dap di Palas Pekanbaru melainkan 10 kg. Warga juga menyebutkan Pan alias Dap ini pernah membuka panti di komplek Jondul 2018 sampai 2019 tapi usahanya tak lancar. Pengelola panti juga pernah mengeluh ada pungutan kepada pengelola panti di Jondul Rp300 ribu perbulan mau dinaikkan menjadi Rp500 ribu perbulan pengelola panti keberatan.(azf)