Polisi Kejar TPPU Oknum Polisi Bandar Narkoba

Sabtu, 15 Februari 2020 - 10:03:07 WIB

Foto ust

Pekanbaru, Detak Indonesia--Polresta Pekanbaru mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) oknum polisi Bripka Pan alias Dap oknum anggota  Polsek Tenayan Raya Pekanbaru Riau yang ditangkap Provost Polsek Lima Puluh, Pekanbaru Minggu lalu atas kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu.

Hal ini dikatakan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui keterangan pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (13/2/2020).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya menyebutkan empat rekening bank milik oknum polisi bandar Narkoba sudah diblokir polisi.

"Oknum polisi bandar Narkoba rekeningnya diblokir polisi untuk mengejar kasus TPPUnya," kata Kombes Nandang Mu'min Wijaya.

Ditangkapnya Bandar Narkoba  Oknum Polisi Bripka Pan alias Dap di Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru yang dilakukan pihak Provost Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru berhasil mengamankan shabu-shabu milik oknum polisi tersebut.

Kini, bandar narkoba oknum polisi Bripka Pan alias Dap ditahan di tahanan Provost Polresta Pekanbaru.

"Ancamam 15 tahun penjara untuk oknum polisi bandar Narkoba. Dan ditambah lagi pecatan tidak hormat terhadap oknum polisi," ujarnya.(ads)