LIRA Minta Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Nakal Ditertibkan

Rabu, 19 Februari 2020 - 23:07:33 WIB

Bupati LIRA Kampar Riau, Ali H.

Bangkinang, Detak Indonesia-- Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kampar Riau mendorong pemerintah Kabupaten Kampar agar menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2018.

"Kita minta Inpres tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit yang dikeluarkan tanggal 19 September 2019 ini ditindaklanjuti dengan serius," kata Bupati LIRA Kampar, Ali H Rabu (19/2/2020).

"Presiden Joko Widodo minta agar Inpres ini serius ditindaklanjuti di daerah-daerah," ucapnya.

Inpres ini hendaknya jangan hanya di atas kertas saja, namun menjadi pedoman dan acuan bagi jajaran Menteri dan Pemerintah daerah dalam menertibkan perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada.

Disampaikan, banyak perusahaan nakal di wilayah Kabupaten Kampar Riau perlu ditertibkan dan dapat mematuhi Inpres Nomor 8 tahun 2018 demi menyelamatkan, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan, termasuk penurunan emisi gas rumah kaca, sekaligus peningkatan pembinaan petani kelapa sawit.

"Kami telah menyampaikan keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak mengindahkan aturan  menanam pohon kelapa sawit di daerah aliran sungai (DAS), salah satunya PT Inti Kamparindo Sejahtera (IKS).

Perusahaan ini sangat jelas mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai," ucap Ali H.

"Kami minta aturan yang dibuat ini dapat serius ditindaklanjuti," tutupnya. (Syailan Yusuf)