PKS Tanpa Kebun Sawit Diminta Ditutup

Kamis, 27 Februari 2020 - 22:12:46 WIB

Pekanbaru, Detak Indonesia--Ir Ganda Mora MSi dari Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARAJP) meminta pihak Gakkum Penertiban Lahan Ilegal Riau agar menutup Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak memiliki kebun sawit.

Hal ini dikarenakan dikhawatirkan PKS tersebut menampung TBS kelapa sawit dari kawasan hutan. Dan juga akan menyebabkan masyarakat dan perusahaan mengembangkan lahan ilegal karena sudah ada PKS penampung.

"Di Kabupaten Indragiri Hulu Riau ada beberapa PKS yang berdekatan dengan kawasan Hutan Lindung  (HL) Bukit Betabuh di Peranap," kata Ganda Mora.

Sementara Praktisi Hukum dan Penggiat Lingkungan Alhamra Ariawan SH MH ketika diminta pendapatnya oleh media atas beberapa persoalan PKS di Inhu menyebutkan Dasar Hukum pendirian PKS adalah Peraturan Mentan No: 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Mentan No: 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentan No: 98/PERMENTAN/ OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan terakhir diubah dengan Peraturan Mentan No: 21/PERMENTAN/ KB.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentan No: 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 11 ayat (1) Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus memenuhi sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan.

Kemitraan pengolahan berkelanjutan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan bahan baku, terbentuknya harga pasar yang wajar, dan terwujudnya peningkatan nilai tambah secara berkelanjutan bagi pekebun. Kemitraan ini dapat berasal dari kebun milik masyarakat maupun perusahaan perkebunan lain yang belum melakukan kemitraan dengan perusahaan pengolahan.

Namun, kemitraan harus dari sumber yang legal yang dapat dibuktikan, salah satu poin penting adalah sumber pasokan TBS tidak berasal dari kawasan hutan. Jika terbukti industri sawit/PKS menampung sawit yang berasal dari kawasan hutan dapat diancam dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf c berbunyi “Korporasi yang: membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Selain ancaman pidana terhadap korporasi dan pengurusnya, terhadap produk yang dihasilkan industri pengolahan sawit yang ternyata dari sumber yang bertentangan dengan hukum, maka akan berdampak pada penjualan CPO di pasar global, bisa saja tidak dibeli. Oleh karena itu baik pasar dunia maupun pemerintah bersama industri sawit dalam negeri telah membentuk lembaga sertifikasi baik terhadap kebun ramah lingkungan dan taat asas maupun sertifikasi terhadap industri pengolahan. 

Lembaga tersebut yaitu RSPO (Rountable and Suntainable Palm Oil) yang bersifat Voluntri dan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang bersifat mandatori. Jika pelaku industri sawit dan atau kebun sudah memiliki sertifikasi  tersebut sudah terjamin di pasar global, khususnya RSPO.

Oleh karena itu pemerintah perlu menertibkan industri pengolahan/Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang sudah berdiri sebagai bentuk pengawasan, khususnya PKS yang berdiri tanpa adanya jaminan kebun sendiri. 

Hal ini penting agar memastikan untuk terciptanya kenyamanan bagi investor harus taat asas, demikian juga kemitraan dengan masyarakat adalah suatu kewajiban.

Sementara Manajer PT MASG di Indragiri Hulu Zulfikar yang dikonfirmasi terkait PKSnya diduga tak memiliki kebun sawit sendiri hasil pantauan Ir Ganda Mora MSi dari Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARAJP) tak memberikan jawaban yang diharapkan. Saat ditanya berapa luas kebun sawit milik PKS PT MASG maka Zulfikar tak mau memberi data luas kebun sawitnya.

"Maaf Pak, saya tidak menangai permintaan Bapak. Terima kasih," kata Zulfikar singkat via whatsappnya.(*/di/azf)