Anak Bupati Rohil Riau Ditahan Jaksa

Jumat, 28 Februari 2020 - 22:01:42 WIB

Tersangka penganiayaan dan pengeroyokan Ari Sumarna alias AS (33). (Foto istimewa)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pelimpahan dari Polresta Pekanbaru tersangka Ari Sumarna alias AS (33) anak Bupati Rokan Hilir, Riau Suyatno di Kejari Pekanbaru Jalan Sudirman Jumat pagi (28/2/2020). Ari adalah tersangka penganiayaan dan pengeroyokan yang menjadi korban Asep Feriyanto sampai tak sadarkan diri. Tersangka Ari kesal karena pacarnya dipergoki berdua dengan korban di parkiran sebuah hotel di Panam Pekanbaru. Lalu tersangka dibantu dua orang rekannya menggimbal korban sampai babak belur tak sadarkan diri.

Kajari Pekanbaru melalui Kasi Pidum Robi Haryanto SH kepada wartawan di Kejari Pekanbaru Jumat (28/2/2020) mengatakan telah menunjuk dua orang jaksa penuntut umum (JPU) yakni Aulia dan Jefri untuk kasus anak Bupati Rohil Riau ini.

Tersangka Ari sesampai di Kejari Pekanbaru setelah diserahterimakan dari Polresta Pekanbaru pagi tadi dibawa ke Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru untuk ditahan.

Tersangka Ari ditahan oleh pihak Polresta dan Kejari Pekanbaru setelah dia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Korbannya, Asep Feriyanto yang tak sadarkan diri sejak dikeroyok Ari dan dua temannya. Dua temannya buron.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut. 

“Pelaku (Ari) sudah ditahan,” jelas Agung, Jumat lalu (14/2/2020).

Hingga saat ini, korban telah mendapatkan perawatan intensif oleh tim medis di RS Santa Maria Pekanbaru  awalnya ditangani oleh pihak Polsek Tampan Pekanbaru. Namun, dua teman Ari melarikan diri usai kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaluddin Syam mengatakan, pihaknya masih mengejar dua pelaku lainnya yang juga sudah menjadi tersangka. Keduanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka ada tiga, inisial AS, serta dua pelaku lain inisial A dan B. untuk A dan B masih buron dan DPO,” kata Awal.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, kasus penganiayaan dialami korban terjadi Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 00.30 di HR Soebrantas tepatnya di parkiran belakang Hotel Mona Panam Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan,  Pekanbaru. Saat itu, Ari menemui Asep di Hotel Mona Panam Kota Pekanbaru.

“Namun saat itu, AS melihat teman perempuannya inisial Res bersama AF. Lalu AS menyerang dan menganiaya Asep bersama dua temannya,” kata Nandang.

Korban langsung babak belur dan tak sadarkan diri. Sejumlah petugas hotel mencoba melerai, namun tidak berhasil. Feriyanto (37) menjadi korban dan harus mendapat penanganan medis.

Sementara itu, Penasihat Hukum korban, Asep Ruhiat SH MH meminta agar pihak kepolisian segera menangkap dua rekan AS yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

“Kita berharap polisi segera menangkap dua teman AS yang saat ini melarikan diri,” kata Asep.

Tersangka Ari disanksi pasal 351 dan 170 dengan ancaman 7 tahun penjara.(*/azf)