Masyarakat Tuntut Tanah Adat Raja Kotarih

Sabtu, 07 Maret 2020 - 17:01:35 WIB

Masyarakat adat menuntut pengembalian tanah adat ulayat Raja Kotarih yang dikuasai PT SRA di Serdang Bedagai Sumatera Utara, Jumat (6/3/2020).

Serdang Bedagai, Detak Indonesia--Masyarakat Adat Raja Kotarih memohon kepada Presiden RI Ir H Joko Widodo dan menuntut pengembalian tanah adat ulayat Raja Kotarih terletak di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara yang dikuasai sepihak oleh PT Sri Rahayu Agung (SRA) seluas 2.092.92 hektare. 

Sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo yang berkomitmen untuk mengembalikan total 12,7 juta hektare lahan kepada masyarakat lokal dan masyarakat adat. Presiden juga mengakui pentingnya peran masyarakat adat dalam mengelola kelestarian hutan dan lahan mereka.
 
Pernyataan sikap masyarakat adat Raja Kotarih dibacakan oleh Narman Purba, di sekitar lokasi Tanah Adat Ulayat Raja Kotarih Jumat, 06 Maret 2020.

Dalam pernyataan sikapnya manyarakat memohon kepada Presiden RI Ir H Joko Widodo untuk membantu masyarakat dalam proses pengembalian tanah adat Raja Kotarih. 

"Kami memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk membantu masyarakat atas hak tanah adat Raja Kotarih yang sampai hari ini masih dikuasai sepihak oleh PT SRA, kami memohon agar dibantu pengembalian tanah adat ulayat Raja Kotarih dan juga kami memohon perlindungan hukum sebagai rakyat Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Gubernur Sumatera Utara dan khususnya kepada Presiden Republik Indonesia," jelas Narman Purba kepada media, Jumat (06/03/2020).

Narman Purba menambahkan, HGU PT Sri Rahayu Agung (SRA) sudah habis sejak tahun 2013 sampai hari ini masih menguasai sepihak tanah adat ulayat Raja Kotarih seluas 2.092,92 hektare. Masyarakat adat Raja Kotarih menuntut tanah adat ulayat itu segera dikembalikan. 

"Apabila PT Sri Rahayu Agung tidak segera hengkang dari tanah adat ulayat kami, maka kami masyarakat adat Raja Kotarih akan mengusir kalian dan mengambil paksa tanah adat ulayat Raja Kotarih yang secara syah milik kami hak keturunan masyarakat adat Raja Kotarih," tegasnya.

Langkah masyarakat adat ulayat Raja Kotarih, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara ini sejalan dengan langkah Presiden Indonesia Joko Widodo yang telah mengembalikan dan menghargai hak masyarakat adat dengan mengumumkan pengembalian 13.000 hektare wilayah adat kepada sembilan kelompok masyarakat adat.

Termasuk masyarakat adat Tanah Batak, Pandumaan - Sipituhuta di Sumatra Utara, Indonesia. Ini komitmen Presiden Jokowi atas hak wilayah masyarakat adat ulayat diakui oleh Pemerintah Nasional Indonesia.

Masyarakat adat Raja Kotarih sudah mengadukan kepada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM dengan hasil melalui surat No. HAM.2-HA.01.01-140, sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Kakanwil BPN Sumatera Utara, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, juga tembusan kepada Menteri ATR/BPN RI, dan sudah di tindaklajuti untuk penerbitan sertifikat dan pengembalian tanah adat ulayat Raja Kotarih.

Akan tetapi sampai hari ini Kantor Pertanahan Serdang Bedagai maupun Kanwil BPN Sumatera Utara belum bertindak untuk eksekusi lahan masyarakat yang saat ini di kuasai oleh PT Sri Rahayu Agung (PT SRA)

Masyarakat juga menunjukkan surat dari KEMENKUMHAM No. HAM.2-HA.01.02-33, yang ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Perihal Klarifikasi dan Informasi, untuk mendorong penyelesaian lebih lanjut di daerah, dari Kementerian ATR/BPN RI serta penerbitan sertifikat dan pengembalian tanah adat ulayat Raja Kotarih kepada masyarakat, demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat atas tanah adat ulayat Raja Kotarih. 

Merujuk kepada ketentuan pasal 3 ayat 2 Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, serta melaksanakan pasal 18 huruf C Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik.

Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, sudah selesai melakukan investigasi dan klarifikasi terkait tanah adat ulayat Raja Kotarih, yang dikuasai oleh PT Sri Rahayu Agung (PT SRA), dengan hasil tanah tersebut adalah hak masyarakat adat Raja Kotarih yang harus diterbitkan sertifikat dan dikembalikan kepada masyarakat. Maka atas klarifikasi dan surat dari KEMENKUMHAM kepada Kementerian ATR/BPN RI serta BPN Sumut dan Kantor Pertanahan Serdang Bedagai untuk segera menindaklanjuti hak masyarakat adat atas tanah adat ulayat Raja Kotarih Serdang Bedagai, untuk segera diterbitkan sertifikat dan dikembalikan kepada masyarakat yang berhak atas tanah tersebut. (*/rls/dic)