Tim KLHK Turun ke Kampar Terkait Kebun Sawit Jimmy

Senin, 16 Maret 2020 - 19:30:10 WIB

-Tindaklanjuti laporan YLHBR atas lahan yang dikuasai Jimmy alias Ahua di HPT Batang lipai seluas 574,6 hektare, Tim KLHK RI diwakili Gakkum Seksi II Pekanbaru, Senin (16/3/2020) turun ke Kampar Riau.

Bangkinang, Detak Indonesia--Tindaklanjuti laporan YLHBR atas lahan yang dikuasai Jimmy alias Ahua di HPT Batang lipai seluas 574,6 hektare, Tim KLHK RI diwakili Gakkum Seksi II Pekanbaru, Senin (16/3/2020) turun ke Kampar.

Usai melakukan pertemuan di Kantor YLBHR di Jalan Letnan Boyak Bangkinang, Tim KLHK bersama YLBHR melakukan koordinasi dengan pihak Pengadikan Negeri (PN) Bangkinang Kabupaten Kampar Riau.

Kepada awak media, Ketua Tim, Teddy Parlita didampingi Donny Hadiputra, Tirano Siregar menyampaikan, bahwa persoalan lahan Jimmy seharusnya sudah selesai.

“Semua proses sudah dilalui, YLBHR tinggal membuat surat permohonan pelaksanaan eksekusi ke PN Bangkinang,” ucapnya.

Sementara, Ketua YLBHR, Dimpos Tampubolon menyatakan, bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bangkinang dan pihak pengadilan juga sudah melakukan anmaning, namun tidak diindahkan oleh pihak Tergugat (Jimmy - red).

“Sekarang tinggal eksekusi paksa, namun untuk biaya kita masih terkendala karena lahan tersebut harus kita tumbang, belum lagi biaya pengamanan yang jumlahnya bukan sedikit,” kata Dimpos.

"Selain upaya eksekusi secara perdata, kita berharap nantinya tim KLHK juga bisa menyidik perkara ini secara pidana karena tindak pidananya sudah jelas dan terang bederang," ungkap Dimpos.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang pada tanggal 12 Oktober 2015 yang lalu sudah menghukum Jimmy menyerahkan objek perkara sengketa seluas 574 Ha kepada negara dalam keadaan kosong.

Majelis Hakim juga meminta agar objek sengketa dikembalikan kepada status dan fungsinya sebagai kawasan hutan dengan melakukan penanaman tanaman kehutanan. Namun hingga saat ini lahan seluas 574 Ha di Dusun Simpang Kare, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar-Riau hingga saat ini masih dikuasi oleh Jimmy alias Ahua.

Kepala Divisi Indonesia Law Emforcement Monitoring (Inlaning), Syailan Yusuf mendesak jajaran penegak hukum untuk mengambil langkah hukum. 

“Saya minta kepada Polres Kampar Riau untuk dapat mengambil langkah-langkah hukum terhadap pelaku kejahatan kehutanan yang terjadi di depan mata,” ucapnya.

Disampaikan, perbuatan Jimmy alias Ahua yang telah merubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan, yaitu dengan membangun perkebunan kelapa sawit seluas 574 Ha di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sangat bertentangan dengan peraturan perundangan.

“Ini sudah sangat jelas merupakan perbuatan pidana sebagimana diatur dalam Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, harus segera ditindak,” ucapnya.

Pasal 92 ayat (1) huruf a berbunyi, orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 milyar dan paling banyak sebesar Rp 5 milyar.

Pada pasal 93 ayat (1) huruf b berbunyi, orang perseorangan yang dengan sengaja menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.

"Nah, apalagi yang mesti ditunggu, para penjahat kehutanan ini mesti segera ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan kehutanan lain," geramnya. (lan)