Indra Gunawan Eet dan Tujuh Saksi Diperiksa KPK

Jumat, 20 Maret 2020 - 12:19:23 WIB

Indra Gunawan Eet. (foto ist)

Jakarta, Detak Indonesia–Ketua DPRD Riau Indra Gunawan alias Eet, mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Riau masa bhakti 2009- 2014 dari Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus proyek jalan di Bengkalis, Provinsi Riau. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta,  Kamis (19/3/2020).

“Diperiiksa sebagai saksi untuk tersangka AMU (Amril Mukminin-red),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (19/3/2020).

Indra Gunawan alias Eet  diperiksa terkait kasus hukum dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pembangunan jalan tahun jamak (multiyesars) di Kabupaten Bengkalis, Riau. 

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan adanya dugaan turut menerima uang dari proyek multiyears pembangunan jalan Duri – Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau,,” jelas Ali.

Ketua DPRD Riau  periode 2019-2024 ini sebelumnya juga diperiksa penyidik KPK 9 Oktober 2019 yang lalu.

Selain Indra diperiksa, juga turut diperiksa tujuh saksi lainnya  untuk tersangka DH dan HS. Ketujuh saksi diperiksa juga terhadap tindak pidana korupsi suap terkait proyek jalan multiyears Duri-Sei Pakning, Bengkalis, Riau tersebut.

Menurut Plt Jubir KPK Ali Fikri, tujuh saksi yang diperiksa penyidik KPK dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan lingkar barat Duri di Kabupaten Bengkalis Riau tahun anggaran 2013-2015 antara lain,Direktur CV Inayah Putri Perkasa Juf, Direktur CV Mitra Mahaga NN, Pemilik/Direktur PT Nikma Ismarta Kismareud NA, Direktur PT Raja Tawar Mula Jadi KAH, Direktur Utama PT Yanmarindo Perkasa HB, Direktur Utama PT Jaya Glassindo Abadi DH, Staff Teknis CV Maulana Creasindo Tama AW. (dic)