Empat PH Perjuangkan Nasib Tenaga Kebersihan Kampar

Senin, 23 Maret 2020 - 21:00:10 WIB

Petugas kebersihan DLH Kampar membersihkan lingkungan jalan di Kota Bangkinang Kampar Riau beberapa waktu lalu. Kampar meraih Adipura berkat pejuang kebersihan tersebut.

Kampar, Detak Indonesia--Sebanyak 12 orang tenaga kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar Riau yang diberhentikan secara sepihak memberikan kuasa ke kantor hukum Boy Gunawan SH dan Associates.

Menurut Didit Bayu Prasetyo SH salah satu kuasa hukum mengatakan, bahwa klien kami kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh DLH Kampar.

"Klien kami sudah bekerja dan mengabdi dari tahun 2001 sebagai petugas kebersihan," ucapnya.

Seharusnya kata Didit, DLH yang tidak memperpanjang kontrak kerja menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada klien kami dengan alasan batas usia yang sudah melewati dan memberikan kesempatan kepada anak-anaknya meneruskan pekerjaan.

"Mereka telah bekerja lebih dari 10 tahun, harusnya dipertimbangkan jasa yang selama ini telah mereka berikan," ucapnya.

Bahkan, tambah Didit, dari hasil kerja klien kami, pemerintah Kabupaten Kampar berhasil meraih piala Adipura. "Kami sangat menyayangkan tindakan pihak DLH Kampar yang menyuruh berhenti bekerja klien kami pada saat Klien kami sedang melakukan pekerjaannya di lapangan dan tiba-tiba diberhentikan karena sudah ada gantinya," kata Didit.

Selaku kuasa hukum, akan membuat surat kepada Ketua DPRD Kampar untuk dilakukan hearing guna menyampaikan nasib para tenaga kebersihan ini, juga akan menyurati Bupati Kampar terhadap nasib klien kami, ucapnya.

"Kami yang tergabung dalam kantor hukum Boy Gunawan SH dan Associates yaitu, Boy Gunawan SH, Didit Bayu Prasetyo SH, Kaharmansyah Harahap SH dan Andri Safrina SH akan melakukan pendampingan," pungkas Didit.(aznil fajri)