Pemkab Kampar Abaikan Imbauan Mendagri

Selasa, 24 Maret 2020 - 13:24:15 WIB

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto tetap mengadakan pertemuan melantik pejabat eselon III dan IV Jumat (20/3/2020) mengabaikan imbauan Mendagri menghindari mengadakan pertemuan agar terhindar penularan wabah virus corona.

Bangkinang, Detak Indonesia--Imbauan Menteri Dalam Negeri Prof HM Tito Karnavian PhD agar jajaran Aparatur Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah untuk menghentikan pertemuan yang melibatkan banyak orang, tak dihiraukan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar, Riau. 

Dengan alasan percepatan pembangunan, Bupati Kampar, H Catur Sugeng Susanto SH, Jumat (20/3/2020) melantik dan mengambil sumpah jabatan 47 pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Kampar Riau. 

Pelantikan berdasarkan surat Keputusan Bupati Kampar Nomor SK : 821.2-316/III/2020 tentang pengangkatan pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Kampar.

Mendagri Tito Karnavian

Pada Senin (23/3/2020) Bupati Kampar kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 45 Pejabat Esselon III dan IV di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kampar.

Acara pelantikan pejabat eselon III dan IV yang digelar di Aula Kantor Bupati Kampar, Senin (23/3/2020) berdasarkan surat Keputusan Bupati Kampar Nomor SK : 821.2-327/III/2020 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Kampar.

"Artinya, Pemerintah Kabupaten Kampar sudah dua kali mengabaikan imbauan Mendagri," ucap Kepala Divisi LSM Indonesia Law Emforcent Indonesia (Inlaning), Syailan Yusuf, Selasa (24/3/2020).

Ia meminta agar Mendagri dapat memberikan teguran keras kepada Bupati Kampar, agar warga masyarakat terhindar dari resiko penularan Covid-19.(azf)