Menimbun Masker-APD Bisa Dikenakan Undang-undang

Selasa, 24 Maret 2020 - 20:10:28 WIB

Wakil Wali Kota Pekanbaru Riau Ayat Cahyadi

Pekanbaru, Detak Indonesia---Langkanya masker di Kota Pekanbaru, membuat Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi meminta dinas terkait untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap dunia usaha yang menjual masker.

"Kepada dinas terkait seperti Dinas Kesehatan serta Dinas Perindustrian Perdagangan sidak tempat-tempat yang memang jual masker," tegas Wawako Pekanbaru kepada wartawan, Selasa (24/3/2020) sebelum melepas Tim Gabungan melakukan sosialisasi pencegahan Virus Corona.

Kepada seluruh pengusaha penjual masker ini, kata Wawako, jangan memanfaatkan kesempatan, keuntungan di tengah orang yang memerlukannya.

"Kalaupun ada, ya dijual saja. Jangan melakukan menimbun atau menyimpan atau juga dijual dengan harga yang mahal. Dan ini bisa dikenakan Undang-Undang," kata Wawako.

Di tengah wabah virus Corona ini, Wawako berharap masker bisa diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Kalau tidak gratis, ya dijual dengan harga biasa saja," sebut Ayat Cahyadi.

Selain masker, sambung Wawako, ada juga Alat Pelindung Diri (APD) yang minim.

"Ini sudah disampaikan saat teleconfrence. Dan kepada instansi terkait, lakukan sidak. Jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkan mengambil kesempatan keuntungan sebesar-besarnya di tengah masyarakat yang lagi membutuhkan," terangnya.(*/di)