YLBHR Minta DLH Kampar Awasi PKS Olah TBS dariĀ  Kawasan Hutan

Rabu, 25 Maret 2020 - 16:48:28 WIB

Pabrik kelapa sawit siluman milik Jimmy alias Ahua di Desa Pulau Birandang Kabupaten Kampar Riau yang tidak memiliki kebun inti minimal 20 persen sebagaimana diatur Permentan RI. (Syailan Yusuf/Detak Indonesia.co.id)

Bangkinang, Detak Indonesia--Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, Riau,  mengawasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mengolah Tandan Buah Segar (TBS) yang berasal dari lahan yang perkaranya sudah inkracht dalam kawasan hutan.

"Inkracht itu maksudnya sudah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa lahan atau kebun tersebut berada dalam kawasan hutan," ujar Dimpos, Ketua YLBHR, Rabu (25/3/2020).

Adapun areal perkebunan kelapa sawit yang sudah inkracht dalam kawasan hutan di Kabupaten Kampar adalah lahan Piter Wongso di Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar seluas 200 hektare, lahan Jimmy alias Ahua seluas 574 hektare yang juga berada di Desa Padang Mutung.

Kemudian, perkebunan sawit milik Ayau di Kecamatan Siak Hulu seluas 700 hektare lebih, kebun sawit PTPN V seluas 2.800 hektare di Batu Gajah.

"Pemkab Kampar melalui DLH wajib mengawasi ini. Karena sesuai dengan izin lingkungan, Amdal dan UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Pemda Kampar, Pabrik Kelapa Sawit haram untuk mengolah TBS yang berasal dari kawasan hutan. Apalagi ini perkaranya sudah inkracht masak dibiarkan saja," tegas Dimpos. 

Ditambahkan Dimpos, ini merupakan kejahatan kehutanan dan lingkungan yang harus ditindaktegas, sehingga orang tidak leluasa merampok sumber daya alam dan merusak lingkungan hidup.

Tapi anehnya, berdasarkan berita yang dibaca, Pemda Kampar malah memberikan izin pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) kepada perusahaan milik Jimmy di Desa Birandang, Kabupaten Kampar, Riau. 

"Izin tersebut mesti dikaji ulang, karena bagaimana mungkin pelaku alih fungsi kawasan hutan, bukannya diberi sanksi tapi malah dikasi izin pendirian PKS," tegas Dimpos. (Syailan Yusuf)