Anggaran Seluruh OPD Harus Mengacu Pada Skala Prioritas 

Selasa, 31 Maret 2020 - 18:08:34 WIB

Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH secara resmi membuka Musyawarah Pembangunan Nasional (Musrembang) tingkat Kabupaten Kampar Selasa (31/3/2020).

Bangkinang, Detak Indonesia-- Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH secara resmi membuka Musyawarah Pembangunan Nasional (Musrembang) tingkat Kabupaten Kampar.

Musrenbang tersebut dilakukan menggunakan online streaming atau aplikasi komunikasi dengan menggunakan video conference di rumah dinas Bupati Kampar,  Bangkinang Kota (31/3/2020).

Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kampar Drs Yusri MSi menyampaikan penyusunan anggaran setiap OPD harus berlandaskan skala prioritas. RPJMD Kabupaten Kampar yang disusun saat ini merupakan dokumen perencanaan daerah tahun 2021, yang didasari oleh Arah Kebijakan Pembangunan Daerah pada dokumen RPJMD Kabupaten Kampar tahun 2017-2022 dengan memperhatikan Prioritas Pembangunan Nasional dan Prioritas Pembangunan Propinsi Riau. 

Pada teleconference tersebut juga diikuti seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di masing-masing Kantor, Camat, Anggota DPR-RI Syahrul Aidi, Anggota DPD-RI Erwin Pratama, Ketua DPRD Kampar, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kampar Kepala Bappeda Kampar Azwan.

Musrenbang Kabupaten Kampar tahun 2020 adalah wadah musyawarah yang melibatkan seluruh stakeholder Kabupaten Kampar guna merumuskan lebih lanjut rancangan RKPD berdasarkan usulan Musrenbang Kecamatan, Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Kampar, Rancangan Renja Perangkat Daerah dan hasil Forum Gabungan Perangkat Daerah. 

“Musyawarah perencanaan pembangunan merupakan salah satu rangkaian proses perencanaan pembangunan yang bersifat partisipatif dalam pelaksanaannya dimulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional,” ujar Yusri.

Dalam sambutannya Yusri juga memaparkan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, Dokumen Perencanaan Daerah terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). 

Selanjutnya Yusri menyampaikan  tahapan jangka panjang, Kabupaten Kampar telah memiliki dokumen RPJPD tahun 2005-2025, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007, penetapan periode RPJPD menyesuaikan dengan periode RPJMN Tahun 2005-2025. Saat ini Kabupaten Kampar berada pada RPJMD tahap ketiga Tahun 2017-2022 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2017. 

Diakhir sambutannya Yusri mengatakan hasil akhir tahapan perencanaan ini adalah dokumen RKPD tahun 2021 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kampar dan akan menjadi acuan dalam pelaksanaan verifikasi Renja Perangkat Daerah. Dengan demikian seluruh Renja Perangkat Daerah harus mengacu kepada program prioritas yang tertuang dalam dokumen RKPD Tahun 2021.

Kepala Bappeda Kampar Azwan dalam laporannya menyampaikan sesuai amanat Permendagri Nomor 86 tahun 2017 Pasal 14 ayat 3 dan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (KORSUPGAH) KPK, bahwasanya dalam penyusunan RKPD dilakukan dengan berbasis e-Planning Usulan Hasil Musrenbang Kecamatan, Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan rancangan Renja Perangkat Daerah telah di Input pada sistem ini, selanjutnya dibahas pada Forum Gabungan Perangkat Daerah dan Pra Musrenbang, selanjutnya menjadi kesepakatan pada pelaksanaan Musrenbang hari ini. 

Kepala Bappeda Kampat, Ir Azwan MSi

Azwan juga menyampaikan Selain sumber pendanaan yang berasal dari APBD Kabupaten Kampar, masih ada peluang sumber-sumber pendanaan lainnya seperti; APBN, APBD Provinsi Riau, maupun CSR yang dapat menunjang kegiatan pembangunan di Kabupaten Kampar. Untuk meraih berbagai sumber pendanaan tersebut tentunya sangat ditentukan oleh kesiapan dan usaha kita dalam menyiapkan kelengkapan dokumen administrasi. (lan)