Jangan Macam-Macam Selewengkan Dana Covid-19 

Selasa, 07 April 2020 - 13:03:28 WIB

Foto ist

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau minta untuk jangan macam-macam selewengkan dana APBD untuk covid 19 di Riau.

Hal ini dikatakan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (7/4/2020). Selain itu, kejaksaan juga akan melakukan langkah penegakan hukum bila menemukan penyimpangan anggaran.

"Jangan macam-macam ya,Kami akan usut bila ada bukti-bukti penyimpangan anggaran covid 19," tegas Raharjo.

Raharjo berharap pihak pemerintah terkait untuk penggunaan anggaran agar berhati-hati, harus sesuai ketentuan. Misalnya, dalam penetapan seseorang sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) harus sesuai kriteria.

"Tolong Pengguna Anggaran Covid-19 untuk biaya ODP dan PDP harus dijelaskan pembiayaanya, berapa untuk ODP dan PDP," ujarnya.

Kejati Riau juga sudah membuat surat ke Gubernur Riau untuk menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta PBJ dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kemudian ada juga Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan instruksi dari Jaksa Agung.

"Kami, jaksa harus berperan aktif dalam rangka mengawal penggunaan alokasi anggaran khusus untuk penanganan Covid-19. Langkah ini agar pemanfaatan anggaran tetap tepat sasaran," kata Raharjo.

Raharjo menyatakan, bagi oknum yang menyelewengkan anggaran Covid-19 yang bersumber dari APBD akan diancam hukuman berat. Pihaknya bakal menjerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancamannya dengan situasi seperti ini (di tengah wabah virus Corona) pidana mati. Oleh karena itu, kami ingatkan penggunaan anggaran untuk sebenarnya dan jangan diselewengkan," tegas Raharjo.

Raharjo juga meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran tersebut.

"Mari bersama-sama kita awasi," imbaunya.(ads)