Pelaku Kriminal Bebas dengan Alasan Perdamaian

Selasa, 14 April 2020 - 15:13:09 WIB

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Sempat mendekam di tahanan Polsek Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau tiga pelaku pencurian di los pasar Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akhirnya menghirup udara bebas setelah melakukan perdamaian dengan korban.

Diberitakan sebelumnya, ketiga pelaku melancarkan aksinya di kerumunan warga yang sedang melakukan aktifitas jual beli di los pasar Desa Muara Dilam, Jum’at (3/4/2020) sekira pukul 09.30 WIB. Pada saat itu salah seorang pelaku berinisial NL (34) menarik tas belanja korban inisial F dari belakang. Korban kemudian menoleh ke belakang dan sempat tarik menarik dengan pelaku.

Merasa tertekan, korban langsung berteriak dan berhasil mengambil kembali tas belanjaannya. Akhirnya pelaku berjalan dan masuk ke dalam mobil Toyota Calya warna putih dengan Nopol BM 1475 MS yang di dalamnya ada dua teman pelaku lainnya inisial Y dan J.

Melihat hal tersebut, masyarakat Muara Dilam yang berada di pasar langsung beramai-ramai mendatangi mobil dan mengamankan ketiga pelaku ke Kantor Desa Muara Dilam. Setibanya di kantor desa, ketiga pelaku di interogasi oleh aparat desa, namun pelaku tidak mengakui perbuatannya. Sehingga menyulut emosi warga dengan memecahkan kaca dan membawa mobil ke belakang kantor desa selanjutnya di bakar.

Kepala Desa Muara Dilam, Zulfikar SHi saat dikonfirmasi melalui selulernya, Senin (13/4/2020) mengatakan, sudah ada perdamaian antara pelaku dan korban, sehingga atas perdamaian tersebut korban tidak menuntut dan melanjutkan perkaranya.

“Iya, sudah ada perdamaian dan pelaku bersedia mengganti kerugian korban,“ jelas Zulfikar di ujung telfonnya.

Terpisah, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak, SH ditemui di kantornya membenarkan adanya perdamaian antara pelaku dan korban.

“Proses hukumnya kami tunda, karena pelaku dan korban sudah melakukan perdamaian,“ terangnya.
 
Dijelaskan Kapolsek, pihaknya tidak bisa melanjutkan perkara karena antara pelaku dan korban sudah menempuh jalur mediasi atau perdamaian dan sudah saling memaafkan.

Berbeda dengan ungkapan Ketua DPC LSM Perkara Rohul Faisal Purba.

"Kita sangat menyayangkan hal ini, silahkan mereka berdamai,namum proses hukum harus tetap dijalankan," cetusnya.

"Jika hal seperti ini terus terjadi bisa bisa tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelakunya," ungkapnya.

"Kami minta kepada bapak Kapolres Rokan Hulu agar meninjau kembali permasalahan ini, jangan nantinya permasalahan ini jadi image tidak baik di kalangan masyarakat," tutupnya.(Ari)