PT GBP Praperadilkan Polda Riau, Akhirnya Disidangkan 

Selasa, 14 April 2020 - 23:27:19 WIB

PT Global Bintang Perkasa (GBP) yang mempraperadilkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau.

Pekanbaru, Detak Indonesia--PT Global Bintang Perkasa (GBP) yang mempraperadilkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau tentang Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/02/I/2020/ Reskrimum tentang Penghentian Penyelidikan (SP3) tertanggal 30 Januari 2020 menyatakan karena bukan merupakan peristiwa pidana, adalah tidak berasalan hukum akhirnya disidangkan pada, Senin (13/4/2020) di Pengadilan Negeri, Jalan Teratai - Pekanbaru. 

Sidang Praperadilan pada 14 April 2020 dengan agenda Pembacaan Permohonan Praperadilan dan kelengkapan legalitas para Para pihak dalam beracara di persidangan, sidang dipimpin oleh Hakim tunggal Basman SH, dan Zeta Gultom,SH  selaku panitera pengganti. 

Dalam persidangan tersebut, setelah diperiksa kelengkapan legalitas para pihak, Polda Riau selaku termohon belum melengkapi kelengkapan berkasnya dikarenakan surat kuasa masih proses legalisir di bagian hukum Pengadilan  maka untuk melengkapi berkas nya hakim memberikan kesempatan kepada Termohon untuk melengkapi legalitasnya sekaligus memberikan jawaban atas permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Supir PT GBP melalui kuasa hukumnya dihadiri oleh J Marbun SH MH Ahmad B Lumban Gaol SH & Hengki K Silitonga SH. 

"Sidang hari ini, Selasa (14/04/2020) dua agenda persidangan yakni sidang pukul 10.30 WIB dimulai dengan jawaban Termohon Polda Riau, kemudian di sesi kedua pada pukul 16.00 WIB dengan agenda Replik dari Pemohon Rayanto Simanjuntak melalui Penasihat hukumnya," sebut kuasa hukum PT GBP kepada media, Selasa (14/4/2020) di Pengadilan Pekanbaru. 

Kuasa hukum PT GBP melanjutkan, besok akan dilanjutkan pada 15 April dengan dua agenda yakni duplik dari termohon Polda Riau pukul 10.00 WIB, dilanjutkan bukti dari Pemohon (PT GBP) dan termohon (Polda Riau) pukul 14.00 WIB.

"Inti pokoknya dalam Repliknya  Pemohon menolak eksepsi/Jawaban dari Termohon Polda Riau karena dasar hukum ketetapan SP3 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Januari tidak berdasar sama sekali," tegas kuasa hukum PT GBP. (Exa)