PT KAP Tak Ada Bikin Peron Sawit di Luar, Itu Milik Masyarakat

Rabu, 15 April 2020 - 16:54:32 WIB

Basroni, pengelola peron sawit di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau mitra pemasok TBS sawit PT KAP Bencahkelubi.

Petapahan, Detak Indonesia--Salah satu pengelola peron di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kampar Riau Basroni sejak 2013 sudah membuka usaha tempat penampungan buah sawit petani atau peron (Ram). 

Dan pada akhir 2019 peron sawitnya bermitra dengan PT Kencana Agro Persada (PT KAP) Desa Bencahkelubi dalam hal pemasokan TBS kelapa sawit. 

"Dalam sehari Saya menerima 80 ton TBS sawit petani, dan saya bayar cash bila sudah ditimbang di peron saya ini.  Sekarang harga Rp1.630 per kg TBS sawit petani," kata Basroni Rabu (15/4/2020).

Menurut Basroni, sawit petani ini dia jual ke PT KAP dengan pembayaran yang lancar.  Akhirnya sekarang Basroni tetap bermitra dengan PT KAP. 

"Setahu Saya PT KAP tak punya peron di luar perusahaan. Tapi yang punya peron itu adalah masyarakat, seperti saya ini. Dengan adanya wabah Covid-19 saat ini rasanya tidak berdampak langsung ke usaha di sini, malah pasokan TBS petani lancar-lancar saja," jelas Basroni. 

Basroni merasa bersyukur karena pihak PT KAP menyediakan sendiri mobil dumptruck angkut TBS ke PKS PT KAP di Bencahkelubi. Sekali angkut mencapai sekitar 22 ton TBS sawit. 

Di tempat terpisah GM PT KAP Mulyanto mengatakan PT KAP tak memilik peron sawit di luar perusahaan. Semua adalah milik masyarakat. Antara pemilik peron dan PT KAP membuat perjanjian Kontrak Kerja Bersama (KKB) selama 3 tahun untuk pemasokan TBS tersebut.  

Serikat Pekerja Tani Indonesia (SPTI) di Bencahkelubu juga ada dipekerjakan di sini.

PT KAP menampung TBS dari mitra lainnya karena peron di Bencahkelubi kemampuan pasokannya terbatas hanya sekitar 100 hingga 150 ton TBS setiap hari.  Sedangkan kebutuhan TBS sawit PKS PT KAP sekitar 700 ton per hari. 

Hal ini dijelaskan Mulyanto menyusul adanya berita di media yang menyatakan PT KAP bikin peron di luar perusahaan, buruh dirugikan Rp8-10 Juta per Hari.

"Kendati begitu, kami tetap memberikan jasa kepada SPTI Bencah Kelubi sesuai dengan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang berlaku selama 3 tahun..Saat ini anggota SPTI yang bekerja di PT KAP, jumlahnya ada 400 orang," jelas Mulyanto. (*/di)