Kapolda Riau Cek Pos di Jalur Lintas Timur Km 21

Jumat, 17 April 2020 - 22:26:12 WIB

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan jajaran turun langsung mengecek kesiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan lintas timur Km 21 perbatasan Kota Pekanbaru-Kabupaten Pelalawan Riau Jumat (17/4/2020).(Foto Humas Polda Riau)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi turun langsung mengecek kesiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau Jumat (17/4/2020). Adapun sasaran pengecekan adalah Posko PSBB Km 21 Lintas Timur yang merupakan perbatasan Pekanbaru-Kabupaten Pelalawan Riau.

Pengecekan tersebut adalah sebagai bentuk komitmen Polda Riau mendukung kebijakan PSBB Kota Pekanbaru yang mulai dilaksanakan hari ini Jumat, 17 April 2020. Kapolda Riau didampingi Karo Ops Polda Riau, Dir Lantas Polda Riau, dan Kabid Humas Polda Riau mengarahkan anggota untuk menyiapkan peralatan di Posko, memastikan bahwa PSBB di perbatasan telah siap termasuk lalu lintas masyarakatnya sesuai dengan Peraturan Walikota. Selain itu juga selalu mengimbau masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah sesuai dengan kebijakan PSBB.

"Kegiatan ini adalah untuk memastikan seluruh petugas kita sudah siap berikut sarana dan prasarana pendukungnya sudah memadai. Supaya PSBB yang sudah berjalan di Kota Pekanbaru, bisa terlaksana dengan baik," jelas Kapolda.

Kapolda Riau mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi PSBB yang sudah dimulai hari ini di Pekanbaru. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Di samping itu Irjen Agung juga mengingatkan jajarannya, agar dalam melaksanakan tugas, tetap mengedepankan aspek humanis. Mereka yang bertugas di pos perbatasan ini tugasnya memeriksa setiap pengendara yang melintas serta yang masuk ke Kota Pekanbaru.

Penggunaan masker dan penumpang menjadi prioritas pemeriksaan oleh petugas, sebagai upaya antisipasi penularan Corona, kendaraan roda empat dibatasi penumpangnya sebagaimana telah ditetapkan sesuai ketentuan PSBB.

"Petugas akan mengecek jarak jika mobil yang membawa penumpang. Di kursi bagian depan hanya  sopir saja. Dibelakangnya hanya boleh 2 orang tidak boleh 3 orang. Kita ingin memastikan itu," tegasnya.

"Kemudian kegiatan masyarakat yang tidak ada tujuan yang jelas akan kita imbau supaya kembali ke rumah," imbuhnya.

Sedangkan untuk memastikan berjalannya aturan PSBB pada malam harinya, Kapolda menyebutkan, akan menjalankan skema hunting system, untuk memastikan agar masyarakat mematuhi aturan Perwako.

"Saya bersama seluruh personel dan Satuan Gugus Tugas, mengajak masyarakat untuk mematuhi itu," tutur Irjen Agung mengakhiri keterangannya.(*/di/azf)